SURABAYA (Suarapubliknews) – Hari ini Selasa (15/01/2019), kandang penangkaran milik Atlantis Theme Park (ATP) Pantai Ria Kenjeran menerima titipan 10 ekor burung sitaan Kejaksaan Jember terkait kasus pidana Lau Djin Ai alias Kristin.
Acara serah terima dilakukan di Atlantis Theme Park (ATP) Pantai Ria Kenjeran yang menghadirkan Soetiadji Yudho alias Loe Tun Bie sebagai owner yang didampingi Singky Soewadji pecinta satwa sebagai saksi yang ikut bertanggung jawab.
“Diserahkan kepada Soetiadji Yudho pemilik Atlantis Theme Park yang memiliki lokasi dan ijin tangkar, namun saya juga ikut menanda tangani berkas serah terima karena dijadikan saksi yang ikut bertanggung jawab terhadap satwa milik negara, hasil sitaan yang dititipkan sementara,” ucap Singky Soewadji kepada media ini. Selasa (15/01/2019)
Menurut Singky, 10 ekor burung titipan dari BBKSDA Jatim adalah jenis burung Paruh Bengkok, yang terdiri dari4 ekor Nuri Bayan (2 pasang), 4 ekor (1 Jantan, 3 betina) Kakatua Jambul Kuning dan 2 ekor (satu pasang) Kakatua Golvin.
“Burung tersebut ditempatkan di 4 kandang ukuran 3X3 meter, tinggi 4 meter, dari 40 kandang yang tersedia,” tuturnya.
Foto: Proses serah terima 10 burung sitaan Kejaksaan dari BBKSDA Jatim ke Atlantis Theme Park (ATP) Pantai Ria Kenjeran