KEDIRI (Suarapubliknews) – Setelah satu tahun menjalankan bisnis Prostitusi Online, akhirnya Novi Irawati Alias Mami Selvi (36) diciduk Satreskrim Polres Kediri dengan jeratan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yuda mengatakan, bahwa pelaku menjalankan bisnisnya selama setahun dan telah memiliki anak buah tak kurang dari 10 orang
“Pelaku tercatat sebagai Warga Desa Pagu Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri,” Ujar AKP Ambuka dalam Pers Rilisnya Rabu (15/5/2019)
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri, kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggotanya. Dan ternyata diketahui bahwa pelaku menggunakan medsos jenis Whatshaap untuk sarana transaksinya.
“Untuk sekali kencan, pelaku membandrol anak buahya dengan harga bervariasi, mulai dari harga Rp 500 Ribu hingga Rp 600 Ribu, yang mana dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 Ribu hingga Rp 200 Ribu,” terangnya.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukumanya minimal 3 tahun atau maksimal 15 tahun. (q cox, Iwan)