SURABAYA, (Suarapubliknews) – Usai menjalani Swab Test metode Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap seluruh pegawainya pada Rabu (13/1/2021) lalu, PN Surabaya akhirnya memutuskan penghentian sementara seluruh aktifitas operasional perkantoran dan layanan publik (lockdown).
Hal tersebut didasari dengan terbitnya surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr Joni SH, MH, bernomor : W14.U1.344/KP 04.6/01/2021, tentang penghentian sementara itu terhitung sejak tanggal 18 hingga 22 Januari 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat beberapa pertimbangan KPN untuk menghentikan aktifitas di lingkungan PN Surabaya, salah satunya adalah terkait beberapa orang pegawai yang telah dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan terbitnya SK yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya tersebut. “Ya betul, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya,” ucap Ginting saat dihubungi via telepon, Senin (18/01).
Kendati lockdown, Martin mengatakan ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. “Yaitu layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat di tunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.
Sedangkan terkait jumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19, Ginting mengatakan bahwa dari 350 orang pegawai PN Surabaya, yang terpapar sebanyak 11 orang.” Menurut KPN, kita telah berhasil mengendalikan dan meminimalisir penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya. Karena jumlah ASN yg mencapai 350 orang di tambah kunjungan publik setiap hari sekitar 300 orang lebih maka sangat potensi menimbulkan cluster virus,” jelas Ginting.
Minimalnya pegawai yang terpapar, masih kata Ginting, merupakan hasil dari adanya usaha dari PN Surabaya dengan menyediakan berbagai fasilitas sanitaizer di setiap pojok, dan social distance yang tetap diindahkan serta publik tidak lagi bebas wara wiri di lingkungan dalam PN Sby. “Ini yang membuat PN Surabaya mampu memutus mata rantai penyebaran covid,” kata Ginting meneruskan pernyataan KPN.
Lebih lanjut, Ginting mengatakan KPN menghimbau kepada seluruh ASN maupun pengguna jasa pengadilan agar tetap patuh kepada Protokol Kesehatan, ketika berada dalam areal PN SBY. Agar penyebaran virus dpt ditekan seminimal mungkin, agar bencana pandemi ini segera hilang dari Bumi Nusantara, khususnya dr kota surabaya.
“Himbauan dari pak KPN kepada publik pengguna jasa pengadilan agar setelah selesai urusan di PN, agar segera meninggalkan areal PN, supaya mengurangi penumpukan massa,”tandasnya. (q cox, Jack).