BATULICIN (Suarapubliknews) ~ Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Purbo Nugroho telah menyebutkan bahwa terdakwa kasus pembantaian satu keluarga Muhamad Iyan (22 tahun ) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Batulicin, Tanah Bumbu Senin, (9/1/2023).
Tuntutan hukuman mati ini dinilai cukup beralasan, karena terdakwa Iyan telah menghilangkan nyawa korban dengan cara yang tergolong sadis.
“Iyan melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dengan pemberatan.,” ujar JPU Rizki Purbo Nugroho saat diwawancarai sejumlah awak media.
Dari kriteria, JPU melakukan tuntutan mati itu yakni terdakwa telah menghilangkan nyawa satu generasi, kemudian dilakukan secara sadis. Kemudian tidak ada rasa penyesalan oleh terdakwa.
Bahkan, tiada upaya permohonan maaf kepada keluarga korban dan sudah tentu meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Hingga satupun tidak ada meringankan bagi terdakwa.
“Kami berharap tuntutan kami sependapat dengan majelis hakim,” paparnya.
Sementara itu, pada sidang selanjutnya diagendakan pada 16 Januari 2023 mendatang, penasehat hukum Iyan akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan JPU.
Diketahui, kasus ini terjadi pada kamis 2 Juni 2022 pukul 13.00 wita, bermula
Pelaku Iyan menjajakan es teh kepada korban Nor Laila yang sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu.
Ternyata es tersebut ditumpahkan oleh korban sehingga tersangka emosi kemudian mendekati korban.
Korban kemudian berteriak minta tolong karena merasa terancam. Namun pelaku yang panik kemudian mencengkeram kepala korban dengan tangan kirinya. Sambil memegang sebilah pisau di tangan kanannya.
Dua anak korban yang berusaha membantu menjadi sasaran pelaku. Dia menyerang kedua anak korban di bagian dada hingga terluka bersimbah darah. Usai menyerang kedua anak korban, dia berbalik menyerang Nor Laila.
Tersangka langsung menggorok leher korban hingga korban jatuh ke kasur dalam keadaan mengeluarkan darah.
Korban Sempat 4 Hari Kritis di RS
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit (RS) karena kondisinya kritis. Dia mendapat luka gorok di leher dan luka tusuk di bagian dada. Namun setelah dirawat 4 hari, korban dinyatakan meninggal dunia. (q cox, Imran)