Hukrim

Kapolrestabes Surabaya Perintahkan “Tembak Ditempat” Kepada Begal dan Jambret

115
×

Kapolrestabes Surabaya Perintahkan “Tembak Ditempat” Kepada Begal dan Jambret

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Menindaklanjuti pernyataan Kapolri terkait maraknya kasus kejahatan jalanan seperti begal dan jambret, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan memberikan instruksi kepada para anggotanya agar tak segan melakukan tindakan tegas dengan upaya tembak ditempat.

“Kepada warga surabaya tidak memancing niat para pelaku, dengan tidak memakai barang atau benda berharga apabila berada di jalan raya,” Imbau Kombespol Rudi Setiawan. Senin (9/7/2018)

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Surabaya, saat memimpin langsung press release soal pengungkapan kasus 3 C (curat/curas dan curanmor) pasca lebaran Idul Fitri 2018 di halaman Gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya.

Adapun kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 14 kasus dengan 29 tersangka, kemudian kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 20 kasus dengan 21 tersangka, sedangkan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 6 kasus dengan 15 tersangka.

“Pengungkapan kasus ini adalah wujud komitmen polisi dalam memberikan rasa aman dan nyaman sekaligus bertujuan menekan angka kriminalitas di wilayah kota surabaya,” tuturnya.

Tetapi, kata Kapolrestabes Surabaya, meningkatnya kasus curas atau yang lebih dikenal dengan begal atau jambret menjadi atensi tersendiri, untuk itu dia memberikan instruksi tembak ditempat kepada anggotanya, jika menghadapi para pelaku yang mengancam dan membahayakan nyawa petugas dan masyarakat.

Di akhir keterangannya, Kapolrestabes Surabaya juga menghimbau masyarakat agar menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan melaporkan jika ada suatu kejahatan serta menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan aksesoris berlebihan yang dapat mengundang pelaku kejahatan, (q cox, Hacin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *