KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Sebagai bentuk kekecewaan terhadap lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Budi Daya Satak, ratusan warga Masyarakat Desa Satak menggelar aksi damai di Kantor Desa Satak yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri
Aksi ratusan warga ini meminta agar Eko Cahyono mundur dari jabatanyan sebagai Ketua LMDH Desa Satak, serta meminta transparansi dalam pengelolaan lahan milik Kantor Perhutani Kediri kepada masyarakat Desa Satak yang menurutnya selamai ini hanya digarap oleh orang yang dekat dengan pihak Lembaga
Nurul Budianto Alias Banjir (47) selaku Kordinator aksi mengatakan, jika selama ini Lahan Garapan milik Perhutani itu hanya digarap atau dinikmati oleh orang yang dekat dengan Pihak LMDH Budi Daya Satak, selain itu lahan tersebut juga ada yang disewakan kepada orang di luar Desa Satak
Oleh karenanya, Warga Desa Satak yang mewakili teman-teman dalam Aksi ini meminta agar Eko Cahyono selaku Ketua LMDH Budi Daya Satak untuk mundur dari jabatannya dan kemudian di tata ulang agar masyarakat bisa menikmati lahan garapan tersebut
“Aksi ini akan kita lakukan sampai kami dan teman-teman disini mendapat lahan Garapan yang selama ini hanya dikuasai pihak lembaga,” Ucap Nurul Budianto saat di Kantor Kecamatan Puncu kepada reporter Suarapubliknews.net. Senin (04/11/2024)
Menurut Nurul, warga meminta agar pihak terkait khususnya Perhutani Kediri mengambil sikap agar terhindar dari konflik sosial di masyarakat terkait dengan lahan garapan
“Lahan hutan itu seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, bukan malah dinikmati orang di luar Desa Satak, bahkan tak tangungg-tangung ada puluhan hektar,” Jelas Pria yang akrap disapa Banjir itu
Terpisah, Eko Cahyono selaku Ketua LMDH Budi Daya Desa Satak merespon bahwa aksi tersebut adalah hak, namun pihaknya mengaku transparan dalam pengelolaan lahan tersebut, artinya tidak seperti apa yang ditudingkan terhadap dirinya
Menurut dia, pihaknya telah transparan dan terbuka dalam pengelolaan lahan Garapan yang selama ini di persoalkan. Jika warga ada yang meminta untuk membagi lahan tersebut akan dituruti, namun harus sesuai dengan mekanisme, karena LMDH Budi Daya Satak merupakan lembaga resmi yang berbadan Hukum
“Terkait dengan tuntutan Warga agar saya mundur dari jabatan sebagai Ketua LMDH itu, di aturannya dan diatur dalam AD ART tidak karena desakan saya mundur, kemudian terkait tudingan jika lahan disewakan itu tidak benar yang jelas Lembaga tidak pernah menyewakan lahan,” Pungkasnya. (q cox. Iwan)