NasionalPemerintahan

SLIK Bukan Halangan, OJK Permudah Akses KPR bagi MBR

87
×

SLIK Bukan Halangan, OJK Permudah Akses KPR bagi MBR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui program 3 juta hunian. Dalam proses pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan kredit berdasarkan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.

OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan LJK lainnya untuk mendukung perluasan pembiayaan KPR bagi MBR. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berperan penting dalam mendukung penyaluran kredit dengan meminimalisir informasi asimetris, sehingga memperlancar proses kredit dan penerapan manajemen risiko oleh LJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa penggunaan SLIK dalam analisis kelayakan debitur bukanlah satu-satunya faktor dalam pemberian kredit. “Tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit untuk debitur dengan kualitas non-lancar, termasuk penggabungan fasilitas kredit lainnya Per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar,” ujarnya.

OJK juga menyediakan kanal pengaduan khusus melalui Kontak 157 untuk menangani kendala dalam proses pengajuan KPR bagi MBR. Untuk mempercepat penanganan pengaduan, OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Beberapa kebijakan strategis OJK dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan meliputi:
1. Penilaian kualitas KPR yang lebih longgar berdasarkan ketepatan pembayaran.
2. Pemberian bobot risiko rendah untuk KPR dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko.
3. Pencabutan larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah, memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan.

OJK bersama stakeholder terkait juga akan membahas dukungan likuiditas untuk program 3 juta rumah, termasuk penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal. Dengan berbagai dukungan kebijakan ini, diharapkan program pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian dapat terlaksana dengan baik. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *