SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Kota Surabaya menggelar rapar paripurna dengan sejumlah agenda, diantaranya soal tiga Raperda inisiatif DPRD dan Pembacaan laporan Pansus tentang usulan Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya.
Tiga Raperda Inisiatif tersebut adalah Raperda Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda Inisiatif tentang Hunian yang layak, dan Raperda Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai – Nilai Kepahlawanan
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Surabaya dari fraksi Golkar dan dihadiri Armuji Wakil Wakil Kota Surabaya ini, juga menetapkan rancangan putusan pembentukan Pansus yang membahas tentang Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Yona Bagus Widiyatmoko, SH, S.M selaku Ketua Pansus tentang usulan Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya, dalam paparannya menyampaikan jika pihaknya telah menyelesaikan tugas sekaligus melaporkan hasilnya ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya, pada 31 Januari 2025 lalu.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini, pada akhir pembahasan telah dicapai kesepakatan oleh semua pihak bahwa judul surat walikota kami anggap tidak relevan dengan pencatatan administrasi pada enam pasar yang sudah beralihfungsi kembali menjadi jalan.
Dalam objek surat walikota adalah berbunyi sebagaian tanah aset sedangkan kenyataan administrasi yang ada adalah tidak berupa tanah aset melainkan hanya aset yang tercatat dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 1999.
Oleh karenanya, Pemkot diminta untuk untuk mengajukan kembali dengan mengubah judul surat menjadi “Permohonan Persetujuan Penghapusan/Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan Enam Aset Pasar Lokasi Pasar Perusahaan Daerah atau PD Pasar Surya”.
“Demikian laporan panitia khusus yang membahas persetujuan terhadap penghapusan/pemindahtangnaan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya, untuk dapat dijadikan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi memaparkan, bahwa pihaknya telah membentuk panitia khusus yang membahas tentang Raperda Kota Surabaya tentang penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan, yakni di Komisi D yang membidangi Kesra.
Menurut dia, untuk posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih dan oleh anggota panitia khusus. Segala beban pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud, dibuatkan dalam APBD Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masa kerja panitia khusus adalah 60 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya. 7 hari sebelum masa kerja pansus berakhir hasil pembahasannya akan dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya,” pungkasnya. (q cox)