SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah sekian lama tak terdengar kabarnya, kini Ivan Sugiamto (39) terdakwa kasus memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong akhirnya harus duduk di kursi pesakitan Penghdailan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (5/02/2025).
Sidang perdana digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Ivan Sugiamto yang menggunakan rompi warna merah dan didampingi kuasa hukumnya Billy Hadiwiyanto, dijerat dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam surat dakwaan yang dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana, menyebut bahwa kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.
Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban. Saat itu, terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud serta menggonggong layaknya seekor anjing.
Kejadian inilah yang membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat, setelah sebelumnya orang tua korban melapor ke polisi Polrestabes Surabaya.
Dengan perbuatan ini terdakwa Ivan Sugiamto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Usai pembacaan surat dakwaan itu, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa. “Apa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?,” ucapnya.
“Saya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab Ivan. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan Rabu, 12 Februari 2025 dengan agenda eksepsi. (q cox, Sar)