BisnisNasionalPemerintahan

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham untuk Stabilkan Pasar yang Berfluktuasi

260
×

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham untuk Stabilkan Pasar yang Berfluktuasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suaralubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tekanan yang dialami perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024, yang ditunjukkan oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen hingga 18 Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menjelaskan, berkenaan dengan kondisi tersebut, OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. “Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan pada 3 Maret 2025,” katanya.

Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS. Namun, pelaksanaan buyback ini tetap harus memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu langkah strategis OJK di sektor pasar modal. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor. Inarno menekankan, “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar dan membantu perusahaan dalam menghadapi tantangan yang ada,” lanjutnya.

Dengan kebijakan ini, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *