PeristiwaPolitik

Jaga Keselamatan Siswa, DPRD Surabaya Imbau PLN Pindahkan Tiang Listrik dari Halaman Sekolah

134
×

Jaga Keselamatan Siswa, DPRD Surabaya Imbau PLN Pindahkan Tiang Listrik dari Halaman Sekolah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) — Keluhan SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya terkait keberadaan tiang listrik di halaman sekolah, mendapatkan respon Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selasa (15/04/2025)

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya, Majelis Dikdasmen PCM Mulyorejo, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PU, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, hingga anggota DPRD Kota Surabaya.

RDP ini digelar menyusul keluhan dari pihak sekolah Muhammadiyah yang merasa terganggu dengan keberadaan tiang listrik yang berdiri tepat di tengah halaman sekolah mereka.

Pihak sekolah menilai posisi tiang tersebut sangat menghambat pengembangan fisik bangunan sekaligus membahayakan keselamatan siswa.

Perwakilan dari Majelis Dikdasmen PCM Mulyorejo, Nafis, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pihak sekolah sejak 12 Desember 2024 sudah mengajukan surat resmi kepada PLN untuk memohon pemindahan tiang listrik tersebut.

Namun, prosesnya berjalan lambat. Hingga dilakukan survei oleh pihak PLN pada 30 Desember 2024, belum ada tindak lanjut yang memuaskan. Bahkan, setelah menerima surat persetujuan dari PLN pada 30 Januari 2025, pihak sekolah justru dihadapkan dengan kewajiban biaya pemindahan sebesar Rp. 31,4 juta.

“Kami cukup keberatan atas biaya tersebut. Kami minta kejelasan, karena tiang itu berdiri di tanah kami tanpa izin sejak lama, bahkan sejak tanah ini masih menjadi sekolah dasar Muhammadiyah VIII di tahun 1970,” ujar Nafis.

Hal senada juga diungkapkan M. Basuki dari Amal Nusa PCM Mulyorejo. Ia menegaskan bahwa sejak awal keberadaan tiang listrik di halaman sekolah tidak pernah melalui persetujuan dari pihak yayasan, bahkan tidak ada bukti surat izin apapun yang bisa ditunjukkan oleh PLN.

Padahal rencana pengembangan sekolah ke depan mengharuskan area halaman digunakan untuk bangunan baru.

“Posisi tiang ini menghalangi pembangunan. Kami tidak tahu dulu tiangnya kenapa bisa berdiri di tanah sekolah. Tidak ada izin yang bisa ditunjukkan,” tegas Basuki.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Surabaya melalui Hilmy menyampaikan bahwa urusan pemindahan tiang listrik sepenuhnya menjadi kewenangan PLN. Dinas Perhubungan hanya mengatur jaringan penerangan jalan umum (PJU).

Dari sisi regulasi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Indah, memaparkan bahwa memang terdapat celah dalam pengaturan jaringan utilitas PLN di lahan milik pribadi, mengingat sebagian besar jaringan distribusi listrik lama tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Indah menyebut, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2015, aset milik pemerintah memang tidak dikenakan sewa, tetapi tanah milik pribadi seperti sekolah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Biasanya PLN memang mengandalkan Undang-Undang Ketenagalistrikan Tahun 2009, terutama Pasal 27, yang memberikan hak bagi PLN membangun jaringan utilitas di atas tanah pribadi atau umum, walau sebenarnya status izinnya seringkali tidak jelas,” jelas Indah.

Dari sisi anggota dewan, dr. Michael Leksodimulyo memberi perhatian serius pada aspek keamanan anak-anak. Ia menyoroti potensi bahaya kesehatan akibat paparan elektromagnetik dari tiang listrik yang terlalu dekat dengan ruang aktivitas anak-anak.

Menurutnya, keberadaan tiang di area sekolah berpotensi menimbulkan gangguan seperti leukemia, masalah tidur, gangguan kognitif, hingga tumbuh kembang anak.

“Saya minta Muhammadiyah siapkan bukti legalitas bahwa tanah itu milik sekolah sebelum PLN membangun jaringan di situ. Bila tidak ada kesepakatan pemindahan, ini bisa berujung ke proses hukum karena menyangkut keselamatan siswa,” tegas Michael.

Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, menutup rapat dengan memfasilitasi agar Muhammadiyah bisa berkoordinasi lintas dinas dan melakukan negosiasi lanjutan dengan PLN.

Ia juga mendorong agar solusi terbaik dapat segera diambil, mengingat keberadaan tiang yang aktif bertegangan tinggi ini berpotensi menjadi ancaman serius.

“Kita harus pastikan keselamatan anak-anak. Kalau bisa free (biaya pemindahan) ya Alhamdulillah, tapi kalau tidak bisa, semoga bisa dicari jalan keluar terbaik lewat CSR atau kolaborasi lainnya,” pungkas dr. Akma.

Polemik keberadaan tiang listrik di halaman SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya kejelasan kepemilikan lahan dan izin pemasangan jaringan utilitas di area pendidikan. (q cox, fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *