SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kejaksaan tidak bisa berbuat banyak pasca ditolaknya banding putusan bebas La Nyalla Mattaliti tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI. Kendati digembar-gemborkan telah divonis tidak bersalah oleh hakim MA, namun jaksa tidak bisa mengeksekusi putusan La Nyalla tersebut.
Salah satu hal yang belum dapat dilakukan jaksa antara lain, membuka blokir rekening milik La Nyalla yang sebelumnya sempat dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat La Nyalla.
Hal itu dikarenakan, hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum menerima salinan putusan perkara ini. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, berbagai upaya telah pihaknya lakukan guna mendapatkan salinan putusan dari MA.
“Selama salinan putusan tersebut belum ditangan kita, ya kita tidak bisa berbuat banyak. Sejauh ini kita sudah berupaya untuk mendapatkan salinan putusan tersebut. Untuk lebih detailnya bisa menanyakan Pidsus Kejari Surabaya, karena pihaknya yang menangani soal administrasi tersebut,” ujar Didik, Rabu (18/7/2018).
Ditanya soal potensi upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas perkara ini, Didik enggan berspekulasi. “Kalau salinan putusan sudah dikirim akan kita pelajari dan baru bisa menentukan langkah selanjutnya, kita tidak bisa berandai-andai terlebih dahulu,” tambahnya.
Sedangkan, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) kejari Surabaya, Heru Kamarullah membenarkan bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan upaya ‘jemput bola’ terkait putusan perkara tersebut.
“Beberapa kali kita sudah menanyakan ke Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan putusan, dan oleh pihak pengadilan dijawab belum dikirim oleh MA,” terang Heru, Rabu (18/7/2018).
Masih menurut Heru, upaya ‘jempu bola’ tersebut sengaja pihaknya lakukan guna mewujudkan proses hukum hemat, cepat dan sederhana. Tak puas dengan jawaban pihak pengadilan, Heru pun ‘potong kompas’ dengan mengirimkan surat ke MA.
Mengapa isitilah ‘potong kompas’, karena sesuai silsilah proses administrasi surat, salinan putusan sebuah perkara, jaksa hanya cukup menunggu guna memperolehnya dari pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut, tak perlu berkordinasi hingga ke MA, yang notabene satu tingkat diatas pengadilan sesuai piramida prosedur administrasi surat.
Oleh MA, surat kedua Heru dijawab bahwasannya berkas putusan perkara La Nyalla masih tahap minutasi dan memang belum ada proses pengiriman ke Pengadilan Tipikor Surabaya maupun jaksa selaku eksekutor.
Untuk diketahui, MA menolak kasasi jaksa pada perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa La Nyalla. Vonis tersebut membuat La Nyalla tetap bebas.
Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli 2017. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung. (q cox)
Foto: La Nyalla Mattaliti didampingi kuasa hukumnya sesaat diperiksa oleh tim Pidana Khusus Kejati Jatim beberapa bulan lalu.