NasionalPeristiwaPolitik

FAS Desak Pemerintah Terbitkan Perpu Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

121
×

FAS Desak Pemerintah Terbitkan Perpu Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Warga Kota Surabaya yang tergabung dalam Front Arek Surabaya (FAS) mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perampasan Aset Koruptor dengan menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Surabaya. Senin (21/04/2025)

Seaku ketua Aksi, Hasanudin yang akrab disapa Udin Sakera, mengatakan bhawa dari laporan 2015-2023 kerugian negara akibat korupsi mencapai angka 279 Triliun sementara pengembaliannya hanya dikisaran 37,2 Triliun.

Maka, langkah ini dianggap penting karena regulasinya dapat membantu aparat penegak hukum untuk menjangkau asset para koruptor yang selama ini dianggap sulit terdeteksi.

Menurut Udin, usulan RUU Perampasan Aset telah muncul sejak th 2008, dan tahun 2010-2015-2019 telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Namun endingnya, th 2023 tidak disetujui DPR RI. Akibatnya, prilaku korupsi terus marak bahkan terbaru muncul kasus PERTAMINA 968,5 Triliun, Timah 300 Triliun, dll.

“Ini adalah aksi lanjutan, yang meminta kepada Pemerintah untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor dan segera menerbitkan Perpu yang isinya tentang Perampasan Aset Koruptor,” ucap Udin Sakera.

Menurut dia, dari laporan 2015-2023 kerugian negara akibat korupsi mencapai angka 279 Triliun semengtara pengembalianna hanya dikisaran 37,2 Triliun. “Terjadi ketimpangan yang sangat besar,” jelasnya.

Oleh karenanya, Udin Bersama kelompoknya meminta kepada DPRD Surabaya untuk menyampaikan tuntutannya kepada Pemerintah Pusat dan DPR-RI.

“Kami tidak ingin kondisi negara ini semakin suram dan meninggalkan warisan yang kurang baik bagi anak dan cucu kita,” pungkasnya. (q cox)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *