Politik

Evaluasi Layanan CC 112, DPRD Surabaya: Perkuat Sinergi Antar Instansi

80
×

Evaluasi Layanan CC 112, DPRD Surabaya: Perkuat Sinergi Antar Instansi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rapat Koordinasi lintas instansi guna mengevaluasi pelayanan darurat melalui Command Center 112. Senin (7/7/2025)

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir ini dihadiri sejumlah instansi teknis seperti Bappeda, BPPD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kota Surabaya.

Agenda rapat yang sedianya diadakan pukul 13.00 WIB ternyata diajukan 2×60 menit menjadi pukul 11.00 WIB, sehingga para awak media yang bertugas di gedung dewan gagal meliput langsung jalannya rakor,

Dalam forum tersebut, dr. Akmarawita menyampaikan banyaknya laporan masyarakat terkait lambannya penanganan panggilan darurat. Beberapa warga mengeluhkan telepon yang tidak segera diangkat, serta respons petugas kala warga diminta menunggu hingga satu jam.

Poitisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa masalah ini menjadi perhatian utama DPRD sebagai cerminan perlunya pembenahan sistem pelayanan tanggap darurat di kota pahlawan tersebut.

Salah satu sorotan utama adalah keberadaan Tim Gerak Cepat (TGC) yang saat ini beroperasi di bawah koordinasi Dinas Kesehatan. Meski telah memiliki tujuh posko, jumlah tersebut dinilai belum memadai, terutama di kawasan Surabaya Barat.

“Dalam rapat diusulkan penambahan tiga posko TGC di wilayah barat dan satu posko tambahan di pusat kota, guna meningkatkan kecepatan dan efisiensi waktu tanggap darurat,” jelasnya.

Menurut dr. Akmarawita, pelayanan TGC sejauh ini masih terkendala sistem rujukan pasien yang tidak merata. Tidak jarang tim lapangan mengalami kebingungan untuk menentukan rumah sakit rujukan karena kurangnya integrasi data dan informasi fasilitas kesehatan.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya kerja sama menyeluruh antara Pemkot Surabaya dengan seluruh rumah sakit, baik negeri maupun swasta, dalam satu sistem terpadu.

Ia menekankan pentingnya rumah sakit menerima pasien gawat darurat tanpa diskriminasi, mengingat sistem BPJS di Surabaya sudah berbasis Universal Health Coverage (UHC).

Sesuai ketentuan, rumah sakit wajib menerima pasien dalam kondisi darurat tanpa alasan administratif. Bila terjadi penolakan, maka rumah sakit bisa terjerat pidana.

Karena itu, kerja sama lintas rumah sakit juga perlu memuat informasi teknis seperti ketersediaan dokter, jumlah ruang ICU, dan kapasitas ruang perawatan, sehingga pasien tidak perlu mengalami pemindahan berulang kali.

Selain itu, layanan puskesmas 24 jam juga disorot karena terbatasnya sumber daya manusia. Banyak puskesmas non-rawat inap tidak memiliki jumlah dokter dan perawat yang memadai. Ketika tenaga medis tersebut ditarik menjadi bagian dari TGC, maka pelayanan di puskesmas terganggu.

Untuk mengatasi hal ini, DPRD mendorong penambahan SDM khusus untuk memperkuat TGC tanpa mengganggu operasional puskesmas yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.

Rapat koordinasi ini menegaskan pentingnya sinergi dan sistem yang benar-benar terintegrasi antar instansi, dari pelayanan di lapangan hingga jaringan rumah sakit dan pusat informasi.

Ketua Komisi D menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada harus dievaluasi ulang dan diperkuat agar pelayanan Command Center 112 bisa lebih cepat, tepat, dan menjangkau seluruh warga Surabaya dengan setara. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *