SIDOARJO (Suarapubliknews) – Puluhan warga dan penggerobak yang membawa serta alat kerjanya menggelar aksi unjuk rasa terkait masalah sampah yang tidak kunjung usai di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo. Senin (7/07/2025)
Mereka menuntut penggantian pengurus Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) yang diduga sebagai penyebab terhentinya pembuangan sampah di TPS3R Margo Rukun.
Akibatnya, sampah terus menumpuk tidak bisa dibuang di TPA Jabon, karena masih menanggung beban tunggakan pembayaran yang nilainya cukup besar yakni sekira Rp.240 Juta.
Hal ini dibenarkan oleh Imam syafii Ketua BPD Desa Kemiri, yang mengatakan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sejak awal tahun 2025. “Dan sekarang masih belum ada titik penyelesaian ” ungkapnya disela sela massa pendemo.
Menurut dia, pengelolaan dana iuran sampah terlihat banyak kejanggalan, padahal para penggerobak merasa telah menyetorkan 50 -54 Juta per bulan
“Tapi di TPA Jabon hanya diterima Rp.25 -28 Juta per bulan sehingga ada selisih yang Masih belum ada kejelasannya,” terang Imam.
Menurut Imam, kejanggalan yang mencolok adalah rangkap jabatan yang disandang Andi sebagai Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang juga mengelola TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
“Pasalnya, Andi masih sebagai kepala dusun ( Kasun) yang secara aturan tidak dibenarkan. Hal inilah yang menjadikan massa aksi bersikukuh menuntut agar pengurus TPS3R segera diganti,” imbuhnya.
Endingnya, Kepala Desa Kemiri Novi Aribowo menyerahkan sepenuhnya keputusan soal pergantian pengurus TPS3R kepada BPD Desa Kemiri untuk segera ditindak lanjuti. (q cox, NH)