Hukrim

Dua Petinggi PT Sipoa Diteriaki ‘Maling’ di Sidang Perdana Tipu Gelap Rp 12 Miliar

125
×

Dua Petinggi PT Sipoa Diteriaki ‘Maling’ di Sidang Perdana Tipu Gelap Rp 12 Miliar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, dua terdakwa dugaan perkara penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar, akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua petinggi PT Sipoa Group ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan yang digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (34/7/2018).

Menurut Rakhmad Hari Basuki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, perkara ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua terdakwa.

Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian.

“Atas perbuatannya, terdakwa Budi Santoso dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa Hari membacakan berkas dakwaannya.

Saat menjalani sidang, kedua terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukum yang berjumlah 7 pengacara. Menanggapi dakwaan jaksa, penasehat hukum terdakwa menyatakan bakal mengajukan bantahan (eksepsi). “Kita mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar Sabron Djamil Pasaribu, ketua tim kuasa hukum terdakwa.

Awalnya, tim penasehat hukum terdakwa meminta penundaan waktu sidang selama dua pekan guna mempersiapkan bahan eksepsi, namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

“Terlalu lama kalau ditunda dua minggu, kita beri waktu seminggu saja untuk mempersiapkan eksepsi. Sidang ditutup dan dilanjutkan tanggal 31 Juli 2018 mendatang,” ujar hakim seraya mengetukan palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Suasana sidang siang kemarin sempat ricuh akibat teriakan puluhan korban yang datang memadati ruang sidang. Bahkan, tak hanya didalam ruang sidang, para korban juga tampak bergerombol memenuhi halaman belakang gedung PN Surabaya.

Antusias para korban sangat tinggi untuk mengikuti jalannya persidangan perkara ini. Bisa dimaklumi, sidang ini merupakan hal yang mereka tunggu sejak beberapa pekan ini. Sejak pagi hari mereka berduyun-duyun mendatangi gedung pengadilan.

Setelah menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung PN Surabaya, dengan tertib mereka berkumpul disekitar ruang tahanan sementara PN Surabaya. Mereka menunggu datangnya orang yang mereka anggap bertanggung jawab atas hilangnya uang mereka.

Puncak reaksi terjadi saat kedua terdakwa digiring dari ruang tahanan menuju ke ruang sidang. Cacian terlontar dari para korban tertuju untuk kedua terdakwa. “Maling..Maling..Maling..Kembalikan uang saya,” teriak Untari Karyodadari, ibu paruhbaya salah satu korban kasus Sipoa.

Teriakan histerisnya seakan menunjukan kekesalan mendalam untuk diluapkan terhadap kedua terdakwa. “Uang saya Rp 265 juta raib, saya ingin kembali, uang tersebut saya peroleh dengan susah payah,” ratap Untari.

Usai sidang, Sabron mengatakan bahwa keberadaan pihaknya bukan hanya ingin membela hak para terdakwa, namun juga menemukan solusi terhadap kerugian yang dialami para korban. “Karena aset perusahaan ini lebih banyak dari hutang yang ada kepada konsumen, informasi itu yang kita peroleh dari keterangan para klien,” ujar mantan Ketua Komisi A DPRD Jatim ini.

Terpisah, jaksa Hari mengungkapkan, tak hanya perkara ini saja yang melilit kedua terdakwa. Dalam waktu dekat, mereka juga harus menghadapi proses hukum dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU), yang tak lama lagi kasusnya juga bakal disidangkan.

“Secara global, ada tujuh berkas terkait kasus Sipoa ini, lima diantarnya masih tahap pengiriman SPDP oleh penyidik kepolisian ke jaksa,” tambah jaksa Hari. (q cox)

Foto: Petugas keamanan harus bersusah paya mengevakuasi para terdakwa guna menghindari amukan para korban. Kedua terdakwa sempat dibawa ‘lari’ oleh petugas saat digiring menuju ruang tahanan, Selasa (24/7/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *