SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komisi C DPRD Surabaya meminta kepada Direktur PT. Lamicitra Nusantara (Holding) yang ditunjuk sebagai pelaksana rencana pembangunan tujuh tower Apartemen Darmo Hill di jalan Dukuh Pakis Surabaya, untuk memperhatikan tuntutan warga sekitar.
Pernyataan ini disampaikan Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya saat menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak terkait dari Pemkot Surabaya dan warga sekitar yang mengaku sebagai terdampak.
“Pembangunan tower ini terkesan gegabah, karena mendahului ijin sebagaimana mestinya dan belum mengindahkan dampaknya kepada warga sekitar,” ucapnya. Senin (30/7/2019)
Untuk itu, kata Cak Ipuk-sapaan akrab Saifudin Zuhri, kami berikan waktu untuk segera mendekati dan berkomunikasi terkait beberapa kekhawatiran warga yang akan ditimbulkan, agar bisa diatasi secara menyeluruh.
“Kami juga meminta agar aktifitasnya dihentikan untuk sementara, agar semua perijinan dipenuhi dan sosialisasi dengan warga juga segera diselesaikan. Dengan demikian tidak akan muncul persoalan ke depannya,” tandasnya.
Namun sebaliknya, menurut keterangan Ir. Priyo Setiabudi Direktur PT. Lamicitra Nusantara, pihaknya tidak pernah merasa melakukan aktifitas tanpa didahului perijinan, bahkan setiap tahapan aktifitasnya di lapangan selalu mendapatkan pendampingan dari pihak terkait yakni petugas dari Dinas Cipta Karya.
“Saat ini kami belum melaksanakan pembangunan apa-apa, tapi hanya melakukan uji tes daya dukung tanah untuk rekomendasi jenis pondasi yang akan digunakan, mengingat untuk gedung tinggi (tower), karena sebelumnya ada pengalaman buruk, tiang pancang kami menyembul (up lift),” terangnya.
Demikian juga dengan pembangunan saluran (drainage), lanjut Priyo, sebelumnya juga sudah kami ajukan perijinannya kepada dinas terkait.
Terkait tuntutan tali asih warga yang nilainya cukup fantastis, yakni sekitar 6 Miliar lebih untuk rencana pembangunan tujuh tower, Priyo mengatakan bahwa hal tersebut terlalu terburu-buru karena pihaknya belum melakukan atifitas pembangunan apapun.
“Sebenarnya inti persoalannya bukan itu, tetapi ada beda pemahaman soal besaran tali asih yang diminta warga, padahal kami sudah menyadari bahkan menyiapkan program itu, tapi pelaksanaanya bertahap (tidak sekaligus) yakni di setiap penyelesaian pembangunan tower, meskipun rencananya memang tujuh tower, dan itu akan kami penuhi semua,” tuturnya.
Saat rapat dengar pendapat berlangsung, wakil dari Dinas DKCTR Kota Surabaya juga mengatakan bakal melakukan kunjungan ke lokasi untuk pencocokan rekomendasinya terkait pelaksanaan uji tes daya dukung. (q cox)