NasionalPemerintahanPeristiwa

Operasi Gabungan Kemenkeu Amankan 87 Kontainer Dugaan Manipulasi Ekspor

81
×

Operasi Gabungan Kemenkeu Amankan 87 Kontainer Dugaan Manipulasi Ekspor

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bersama Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri menggelar operasi gabungan di Buffer Area MTI NPCT 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pekan lalu. Operasi tersebut berhasil mengungkap dugaan manipulasi ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam operasi itu, tim gabungan mengamankan 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah milik PT MMS dengan total nilai mencapai Rp28,7 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, eksportir diduga menyalahgunakan klasifikasi barang, dengan menyamarkan komoditas turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor menjadi fatty matter, yakni komoditas yang bebas pungutan dan tidak termasuk daftar larangan serta pembatasan ekspor.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan DJP memperkirakan potensi kerugian negara dari sisi perpajakan mencapai Rp140 miliar, akibat praktik underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya.

“Modus ini merupakan pergeseran dari praktik sebelumnya pada periode 2021 hingga 2024, di mana sejumlah eksportir menggunakan pelaporan ekspor palm oil mill effluent (POME oil) untuk menghindari kewajiban pungutan ekspor,” ujarnya.

Bimo menjelaskan, DJP telah melaporkan dugaan praktik underinvoicing dan manipulasi dokumen oleh 282 wajib pajak dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp47,98 triliun kepada Menteri Keuangan.

“Terhadap para pihak yang terindikasi, kami akan menindaklanjuti melalui pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

DJP menilai praktik manipulasi ekspor semacam ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat shadow economy atau kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional. Karena itu, sinergi antara DJP, Bea Cukai, dan Polri akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi serta menjaga integritas sistem ekspor Indonesia. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *