SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Sidang Wali Kota Balai Kota Surabaya, Senin (24/11/2025). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Rombongan Komite IV DPD RI diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Pusat Statistik (BPS) Surabaya, PT SIER, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Surabaya.
Mengawali sambutannya, Maria Theresia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Kota Pahlawan. “Terima kasih kepada Ketua Komite IV DPD RI beserta Wakil Ketua dan anggota yang telah berkenan hadir di Surabaya dalam rangka pengawasan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” ujar Yayuk, sapaan lekatnya.
Yayuk menegaskan pentingnya kunjungan tersebut bagi Pemkot Surabaya. Ia berharap masukan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dalam penyempurnaan kebijakan industri. “Kami mohon nantinya (DPD RI) dapat memberikan arahan berdasarkan masukan serta informasi yang disampaikan oleh instansi terkait. Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat untuk DPD RI dan Pemkot Surabaya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komite IV DPD RI sekaligus Koordinator Kunjungan Kerja, Ahmad Nawardi, mengungkap alasan Surabaya menjadi lokasi pengawasan UU Perindustrian. Ia menyoroti capaian ekonomi Surabaya yang melampaui rata-rata nasional.
“Komite IV penasaran dengan pertumbuhan Kota Surabaya 5,24 persen (triwulan II 2025). Ini di atas rata-rata nasional, bagaimana kota ini bisa seperti itu,” ujar Senator Nawardi.
Menurut Nawardi, pihaknya telah melihat langsung kondisi perkotaan dan sektor industri melalui kunjungan lapangan. “Kita sudah ke lapangan, sudah melihat kota Surabaya dari ujung ke ujung,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan kedatangan Komite IV DPD RI merupakan bagian dari pengawasan implementasi UU 3/2014. “Kita datang ke sini dalam rangka pengawasan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Industri Kota Surabaya ini memang tidak perlu dipertanyakan lagi,” katanya.
Namun demikian, Nawardi menyampaikan bahwa Komite IV masih menemukan sejumlah isu nasional yang perlu diperdalam. “Ada beberapa persoalan yang ingin dipelajari, ingin diawasi di sini, terkait dengan industri-industri yang ada,” jelasnya.
Ia kemudian memaparkan empat persoalan utama di sektor industri nasional. Pertama, ketimpangan sebaran investasi industri yang masih terpusat di Pulau Jawa. “Memang investor-investor dari luar lebih tertarik pada Kota Surabaya daripada kota-kota di luar Surabaya atau di luar Jawa,” bebernya.
Kedua, keterbatasan infrastruktur industri dan logistik daerah yang berpengaruh pada rantai pasok hilirisasi serta pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Ketiga, implementasi digitalisasi industri dan UKM yang dinilai belum merata.
“Keempat, persoalan keterbatasan SDM industri di daerah, termasuk belum optimalnya peran Balai Latihan Kerja industri dan link and match dengan kebutuhan dunia usaha,” paparnya.
Untuk itu, ia kembali menegaskan kunjungan kerja ini bertujuan untuk penggalian aspirasi dari pelaku industri maupun pemerintah daerah. “Dan tujuan ketiga adalah menyusun rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pemerintahan, investasi industri dan peningkatan daya saing daerah,” jelasnya.
Nawardi memastikan hasil kunjungan kerja ini akan dimasukkan dalam rekomendasi ketika rapat kerja dengan pemerintah pusat. Dimana Komite IV memiliki mitra kerja mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPSDM.
“Kami berharap dari pertemuan ini kita membawa oleh-oleh dari Surabaya. Karena rencananya Komite IV akan mengajukan revisi Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 ini, untuk tahun 2026 kita akan mengajukan ini dan sudah masuk pada Prolegnas Prioritas Nasional 2024,” tuturnya.
Usai sesi sambutan, kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya, Lasidi, menyampaikan paparan terkait regulasi dan perkembangan investasi kota.
Sementara itu, Ketua Kadin Surabaya, Muhammad Ali Affandi L.N.M., memaparkan kondisi industri di Surabaya dan Jawa Timur, termasuk evaluasi UU 3/2014 serta rekomendasi strategis penguatan industri daerah. (q cox)












