SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Jaksa Penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 650 juta ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Kamis (2/8/2018)
Kasus ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.
Tiga tersangka itu yakni, Sunaryo, Ketua pengadaan barang PD RPH, Lutfia Rachmad, Pimpinan proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya dan Agus Suhermanto selaku pemenang tender.
Saat menjalani proses pelimpahan tahap II itu, ketiga tersangka didampingi masing-masing tim kuasa hukumnya.
Usai menjalani tahap II, ketiga tersangka yang menggunakan baju tahanan ini digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim
“Penyidikkan kasus ini sudah selesai dan sekarang dilimpahkan ke tahap penuntutan,”terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Andhi Ardhani, SH, MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Dengan dilimpahkannya ke tahap penuntutan, lanjut Andhi Ardhani, selanjutnya pihak JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Berikutnya, kami menunggu jadwal persidangannya,” sambung Andhi Ardhani.
Terpisah, Gusti Prasetya Utomo, selaku kuasa hukum dari tersangka Sunaryo membatah kliennya ikut andil dalam kasus korupsi ditubuh RPH Surabaya tersebut.
“Pak Sunaryo ini tidak ikut menerima uang apalagi menikmatinya, dan kami akan buktikan di persidangan,”pungkas Gusti.
Untuk diketahui, Pembangunan IPAL yang tak sesuai dengan bestek tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
Hasil audit internal yang dilakukan penyidik ke ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS), tim ahli tersebut menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 650 juta pada kasus korupsi yang bermodus pengadaan barang dan jasa ini.
Penyimpangan kasus korupsi ini diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.
Ketiga tersangka dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R. I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdan Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang2 Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang2 nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (q cox)