Hukrim

Titta Rizki Laporkan Label Global Music Era Digital (GMED) ke Polda Jatim, Kuasa Hukum: DPR-RI Harus Kawal

270
×

Titta Rizki Laporkan Label Global Music Era Digital (GMED) ke Polda Jatim, Kuasa Hukum: DPR-RI Harus Kawal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Bersama Kuasa hukumnya Togar Situmorang, pencipta lagu anak-anak, Titta Rizki memenuhi panggilan Polda Jatim dalam rangka kelengkapan berkas laporan pidana khusus Hak Cipta dan Intelektual (HAKI), Rabu (1/8/2018) kemarin.

“Agar semua proses hukumnya berjalan baik makanya sebagai warga negara yang taat hukum dan mengerti Hak nya maka Tita berharap agar dapat kasusnya bisa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Togar Situmorang. Kamis (2/8/2018)

Tidak hanya itu, Togar juga berharap agar semua pihak yang terkait terutama lembaga terhormat DPR RI dapat kiranya mengawal kasus ini lebih maksimal juga transparan.

Untuk itu, Togar meyakini jika kasus kliennya ini segera akan ditingkatkan statusnya jadi penyidikan untuk segera bisa ditetapkan tersangkanya sehingga semua akan jadi terang dan jelas.

Untuk diketahui, di pemberitaan madia ini sebelumnya pencipta lagu anak-anak, Titta Rizki terpaksa harus menempuh jalur hukum karena merasa ditipu puluhan juta oleh label musik Global Music Era Digital (GMED), karena ingin mendapatkan keadilan.

Awalnya, melalui kuasa hukumnya Titta mengirimkan surat somasi kepada label musik tersebut, karena merasa tidak mendapatkan keadilan dan dirugikan.

“Dalam surat somasi itu, pihak pengacara saya meminta kepada pihak label GMED untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan apa saja yang seharusnya telah menjadi hak saya,” ujar Titta Rizky. Selasa (12/6/2018).

Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta ini, Anang Hermansyah anggota Komisi X DPR RI meminta dengan tegas kepada aparat hukum untuk segera menindaklanjutinya sekaligus memberikan hukuman yang berat

“Pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta buktinya masih terjadi di lapangan. Saya mendesak kepada aparat penegak hukum untuk serius menangani pelanggaran karya intelektual. Para pelakunya harus dijerat hukuman yang berat,” kata Anang Hermansyah.

Saat ditemui awak media, Titta menuturkan jika dirinya yang dibawah naungan label musik GMED, lagunya diganti dengan sengaja tanpa pemberitahuan oleh label musik tersebut.

“Tanpa pemberitahuan kepada saya sebagai pencipta lagu yang dinyanyikan penyanyi cilik Rayvelin, mereka enak saja mengganti judul lagu ‘Allah’ ciptaan saya dengan nama ‘Sholawat’ gitu,” tutur Titta Rizki.

Selain mengganti judul lagu itu, lanjut Titta, mereka juga mengkomersilkan lagu-lagu ciptaan saya tersebut, melalui media sosial seperti Youtube. Kemudian telah dijadikan RBT oleh beberapa provider selular, semuanya tanpa seijin saya sebagai pencipta dan produser lagu yang sah.

Titta menjelaskan awal perjanjian kerja dengan label GMED tersebut dilakukan pada pertengahan tahun 2014. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan akan rekaman lagu ciptaannya sekaligus pembuatan video klipnya.

“Dalam perjanjian kerja itu saya harus membayar biaya produksi ke label musik GMED sebesar Rp. 52 juta untuk rekam 10 lagu ciptaan saya dan pembuatan video klipnya. Untuk pendistribusian lagu-lagu melalui CD, saya harus tambah Rp. 6 Juta,” ucapnya.

Titta menambahkan sampai saat ini sudah berjalan empat tahun, dirinya belum pernah mendapatkan rincian terkait royalti atas lagu-lagu ciptaannya dan tidak mengetahui, sejauh apa pendistribusian melalui CD di bursa musik Indonesia.

“Setiap ditanyakan melalui WA tidak dibalas dan jika di telepon pihak label tersebut tidak mau menerimanya,” jelasnya.

Kuasa hukum Titta Rizky, Togar Situmorang menegaskan pihaknya mempertanyakan sikap kuasa hukum label musik di bawah naungan PT GMED saat bertemu kliennya.

“Sebagai kuasa hukum yang profesional seharusnya tidak bersikap arogan dengan mengaku kenal para petinggi dan bos di industri musik. Selain bersikap arogan dia juga melakukan intimidasi kepada klien saya. Itu jelas melanggar kode etik advokat. Kuasa hukum itu seharusnya mencerahkan dan berusaha semaksimal mumgkin memberikan solusi,” ungkap Togar Situmorang.

Togar menjelaskan saat ini pihaknya sedang menunggu surat balasan dari somasi tersebut. Dia menegaskan jika pihak label dalam waktu yang sudah ditentukan tidak memberikan kepastian, maka bisa dipastikan masalah ini akan sampai ke meja hijau.

“Sebagai bukti keseriusan kami akan bawa hal ini sampai meja hijau. Kami menilai pihak label telah melanggar UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kami menuntut label itu untuk mengganti kerugian materiil klien kami,” tandas Togar. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *