SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Komisi C DPRD Surabaya kembali membahas soal rencana proyek pembangunan tujuh tower Apartemen Darmo Hill, Jumat (3/8/2018)
Materinya masih sama yakni soal pengajuan dana tali asih dari warga sekitar yang nilainya cukup fantastis yakni Rp 6,2 Miliar lebih, yang dianggap sebagai kompensasi dampak pembangunan tower Apartemen Darmo Hill.
“Sejak awal, kami tidak keberatan dengan itu (dana tali asih), namun karena rencana pembangunannya kan bertahap, yang harusnya mengikuti, jangan sekaligus begitu,” ucap Direktur PT Lamicitra Nusantara Ir Priyo Setiabudi, didampingi kuasa hukumnya Dedy Prasetyo, SH.
Saat hearing berlangsung, Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri mengatakan, pengembang telah menyanggupi tuntutan dana tali asih warga Dukuh Pakis sebanyak 6,2 Milyar tersebut dan prosen pembayaranny dilakukan persatu tower.
“Pengembang sudah menyanggupi tuntutan warga, jadi sepakat, namun pemberian tali asih itu dibayar per tower. Ini sudah bagus ada titik temu,” tuturnya.
Politisi PDIP ini meminta agar warga bisa menerima kesepakatan, dan untuk pengembang bisa menjalankan kewajibanya dengan baik.
“Kami siap bertanggung jawab jika pengembang tidak melakukan kewajibany kepada Warga,” pungkasnya. (q cox)