HukrimJatim RayaPeristiwa

Kejati Jatim Dalami Dugaan Kerugian Negara PT DABN, Libatkan BPKP dan PPATK

110
×

Kejati Jatim Dalami Dugaan Kerugian Negara PT DABN, Libatkan BPKP dan PPATK

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT DABN. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa nilai dugaan kerugian keuangan negara yang disampaikan ke publik saat ini masih bersifat sementara.

“PT DABN ini untuk kedua kalinya kami rilis. Nilai keuangan negara yang kami sampaikan merupakan hasil gelar perkara atau ekspos, bukan kerugian riil. Saat ini perhitungannya masih dilakukan oleh BPKP,” ujar Wagiyo ke awak media. Rabu (31/12/2025)

Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 orang saksi serta sejumlah ahli, baik ahli keuangan negara maupun ahli pidana. Seluruh dokumen dan alat bukti yang telah dikumpulkan juga sudah diserahkan kepada BPKP guna mendukung perhitungan resmi kerugian keuangan negara.

Selain itu, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana PT DABN. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan 13 rekening atas nama PT DABN, namun hanya dua rekening yang teridentifikasi aktif.

“Aliran dana dari rekening-rekening tersebut masih terus kami dalami, termasuk dengan permintaan pembukaan rekening koran,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Wagiyo menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ia menegaskan, permohonan yang menjadi dasar perkara ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan, serta meluruskan bahwa pada saat itu PT DABN bukan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wagiyo juga mengungkapkan adanya persoalan serius dalam proses bisnis PT DABN. Dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, perusahaan tersebut tidak memberikan dividen kepada pemerintah daerah. Bahkan, meski pernah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan penggunaan lahan milik pemerintah daerah tanpa kejelasan mekanisme. PT DABN sempat diwajibkan membayar sewa sebesar Rp3,3 miliar, namun pembayaran tersebut hanya dilakukan satu kali.

Seiring perjalanan waktu, PT DABN kemudian diakuisisi oleh PT PJU yang berstatus BUMD. Namun demikian, dalam periode yang sama, PT DABN baru satu kali memberikan dividen kepada PT PJU.

Dalam penanganan perkara ini, Kejati Jatim telah melakukan sejumlah penyitaan aset. Total nilai dana yang disita, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, mencapai lebih dari Rp53 miliar yang berasal dari 13 rekening. Meski demikian, Kejati memastikan operasional pelayanan pelabuhan tetap berjalan.

“Kami sudah membuka escrow account untuk pembayaran gaji karyawan dan operasional. Pelayanan pelabuhan tetap berjalan dan sementara dititipkan kepada BUMD PT PJU serta KSOP sebagai otoritas di Pelabuhan Probolinggo,” pungkas Wagiyo. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *