SURABAYA (Suarapubliknews) – Kantor Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya telah menerima banyak aduan dari masyarakat sejak mulai beroperasi pada Senin (5/1/2026). Dari puluhan laporan yang masuk, delapan di antaranya dikategorikan sebagai kasus premanisme.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengatakan sejak kantor Satgas dibuka pada Senin (5/1/2026), pihaknya menerima cukup banyak laporan atau aduan dari masyarakat.
“Untuk kantor Satgas ini memang dari hari ke hari, semakin lama semakin banyak aduannya. Kalau laporannya masuk banyak, tetapi yang bisa dikategorikan premanisme sampai dengan kemarin itu kurang lebih ada delapan yang (kategori) premanisme,” ujar Tundjung, Rabu (14/1/2026).
Selain laporan terkait premanisme, Tundjung mengungkap bahwa Satgas juga menerima berbagai aduan mengenai permasalahan pertanahan. “Sedangkan yang lainnya itu terkait dengan tanah. Baik mafia kasus tanah, maupun sengketa tanah. Ada penipuan (tanah), dan lain-lain begitu,” jelasnya.
Tundjung menyebut, salah satu bentuk premanisme yang dilaporkan masyarakat antara lain berupa praktik pungutan liar (pungli). “Ada pungli. Jadi masuk kawasan berbayar, tapi sudah kita tangani tahap awal, dirapatkan oleh Satpol PP dengan kecamatan kewilayahan di situ, untuk menyelesaikan masalah dengan cepat,” katanya.
Tundjung menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat yang masuk ke Satgas langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas aparat. “(Laporan) rata-rata sudah kita lakukan koordinasi awal terkait itu, karena harus tahu (persoalannya). Jadi Satpol PP sudah bergerak koordinasi dengan kecamatan dan Polsek tempat,” jelasnya.
Terkait kecepatan respons Satgas, Tundjung memastikan penanganan dilakukan secara cepat dengan tetap berkoordinasi dengan aparat terkait. “Iya, sudah dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk laporan yang berkaitan dengan permasalahan pertanahan, penanganan dilakukan bersama perangkat daerah (PD) terkait, seperti Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya. “Kalau soal tanah, ini langsung dari Bapemkesra sudah melakukan rapat, memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Tundjung, sebagian besar masyarakat menyampaikan aduan dengan datang langsung ke Kantor Satgas yang berlokasi di Jalan Sedap Malam. Meski mayoritas pelapor merupakan warga Surabaya, terdapat pula laporan dengan objek perkara di luar wilayah Surabaya.
“Ya memang warga Surabaya tetapi ada yang dilaporkan itu di luar Surabaya. Kalau yang dilaporkan di luar Surabaya, tentunya kita tolak. Jadi warga Surabaya melaporkan ke Satgas tapi yang dilaporkan (objeknya) di luar Surabaya. Ada yang seperti itu,” ungkapnya.
Karena itu, Tundjung kembali menegaskan apabila laporan yang masuk tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Satgas, maka aduan tersebut akan dikembalikan kepada pelapor. “Ada, itu kita kembalikan karena memang bukan fungsi dari Satgas ini,” ujarnya.
Terkait mekanisme pelaporan, Tundjung memastikan bahwa Satgas telah memiliki standar operasional prosedur (SOP). “Tentunya sudah kita buatkan SOP-nya, tergantung laporan tersebut nanti diverifikasi laporannya. Kalau bisa kita teruskan, kita teruskan, kalau tidak dia (pelapor) harus melengkapi dulu laporan tersebut. Jadi ada alurnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa personel yang bertugas merupakan unsur lintas instansi sesuai dengan struktur Satgas. “Dari pihak yang terkait sesuai dengan Satgas itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah resmi membentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah pada Senin (5/1/2026). Satgas ini dibentuk untuk menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Satgas tersebut merupakan gabungan lintas institusi yang melibatkan unsur Pemkot Surabaya, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.
Kantor Satgas beroperasi setiap hari kerja mengikuti jam kantor pemerintahan, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Selain kantor Satgas, Pemkot Surabaya juga menyediakan hotline pengaduan masyarakat melalui nomor 0817-0013-010 serta Call Center (CC) 112. (q cox)












