SURABAYA (Suarapubliknews) – Membahas polemik status kepemilikan tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun dan diklaim Pemerintah Kota Surabaya sebagai aset daerah, Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti audiensi Perkumpulan Warga Eks Eigendom Verponding 1304 di wilayah Kelurahan Jagir Wonokromo, Rabu (21/1/2025).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud dan dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya. Warga Jagir mempertanyakan kejelasan dasar hukum serta bukti sah kepemilikan Pemkot atas tanah yang mereka huni, menyusul belum adanya jawaban pasti meski telah berulang kali berkoordinasi dengan Pemkot maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perwakilan warga, Fali, menegaskan bahwa warga hanya menginginkan kepastian hukum. Menurutnya, Pemkot belum mampu menunjukkan bukti konkret bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah.
“Kami sudah koordinasi dengan Pemkot atas saran dari BPN, tapi belum ada jawaban. Kalau memang aset, buktinya apa. Itu yang tidak terjawab,” ujarnya. Warga berharap ada pertemuan lanjutan agar status lahan dapat ditegaskan secara jelas, apakah benar aset Pemkot atau bukan.
Menanggapi hal itu, Jubir Pengadaan dan Pemanfaatan Aset BPKAD Pemkot Surabaya, Hoplan S. menjelaskan bahwa tanah di wilayah Jagir tercatat sebagai aset Pemkot berdasarkan riwayat Eigendom Gemeente sejak masa pemerintahan Belanda.
Aset tersebut, kata dia, beralih menjadi milik Pemkot berdasarkan ketentuan peralihan sejak terbentuknya Kota Besar Surabaya pada 1950. Ia mengakui tidak semua aset Pemkot telah bersertifikat, karena proses sertifikasi membutuhkan kondisi clean and clear, baik secara fisik maupun yuridis.
“Statusnya tetap aset. Sebagian besar di lokasi itu sudah terbit izin pemakaian tanah atau surat hijau,” jelasnya.
Sementara Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, lebih menyoroti perbedaan antara Eigendom Gemeente dan Eigendom Verponding.
Ia menjelaskan bahwa Eigendom Gemeente merupakan aset pemerintah kolonial yang otomatis menjadi milik pemerintah daerah setelah kemerdekaan, sedangkan Eigendom Verponding adalah hak perorangan yang berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dikonversi menjadi hak milik.
Menurutnya, klaim warga atas Eigendom Verponding 1304 harus diuji secara data dan hukum, termasuk penegasan dari BPN.
Menutup rapat, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud menilai persoalan ini muncul akibat buruknya komunikasi dan minimnya keterbukaan data dari Pemkot. Ia menegaskan bahwa warga seharusnya difasilitasi untuk memperoleh informasi yang jelas dan berbasis fakta.
“Mestinya warga itu diberi fasilitas untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya berdasarkan data dan fakta, sehingga mereka bisa tinggal dengan tenang dan bersedia membayar retribusi. Hanya itu keinginan mereka,” ujarnya.
Machmud mengungkapkan bahwa hingga RDP berlangsung, Pemkot belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Data yang dibawa masih berupa gambar dan peta, yang dinilainya bukan bukti kepemilikan.
Ia meminta pada pertemuan berikutnya BPKAD membawa seluruh dokumen pendukung, mulai dari nomor aset di SIMBADA, tahun pengakuan BPN, hingga tahun masuknya lahan tersebut sebagai aset Pemkot.
“Kalau itu bisa dibuktikan, warga harus menerima. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, ya warga dipersilahkan memproses sertifikat ke BPN,” tegasnya.
Komisi B DPRD Surabaya memastikan akan kembali mengundang BPKAD dan Kantor Pertanahan Surabaya I agar persoalan status tanah di Jagir mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (q cox, Fred)












