SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tak kurang dari 150 pedagang asal Kampung Pandugo, Kecamatan Rungkut, Surabaya mengaku resah. Mereka yang membuka lapak dihalaman rumah kampung mereka sendiri selama puluhan tahun diminta meninggalkan kampung mereka.
Mereka akan direlokasi kelokasi baru di kawasan Penjaringansari. Karena terancam mata pencahariannya, merekapun mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya untuk berujuk rasa sekaligus mengadu, Senin (6/8/2018).
“Kami mencari nafkah di halaman rumah sendiri di kampung. Tiba-tiba kami diminta tidak boleh jualan lagi di halaman rumah kami ini,” kata Yayuk, pedagang gerabah yang sudah belasan tahun berjualan di Pandugo.
Yayuk bersama 150 pedagang Pandugo Gang II ngluruk ke kantor wakil rakyat itu. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan menolak relokasi pedagang. Para pedagang itu tidak paham kenapa harus direlokasi karena selain berada di gang, mereka mencari nafkah di halaman rumah mereka sendiri.
Bahkan ada pedagang yang mengontrak rumah di Pandugo Gang II ini juga menggantungkan nafkah mereka dengan jualan. Setiap pagi hingga pukul 08.00, mereka menggelar bedak di tepi kampung.
Selain pedagang sayur, ada pula pedagang sembako, baju, hingga gerabah. “Banyak yang ngontrak rumah setahun Rp 11 juta. Kalau diminta meninggalkan kampung dan diminta jualan di Penjaringan Sari, bagaimana nantinya,” kata Yayuk kembali.
“Istri juga jualan kerupuk di Pandugo. Selain sudah banyak pelanggan, warga yang berjualan tidak mengganggu masyarakat. Bukankah warga jualan sejak 1990 dan tiba-tiba diminta relokasi. Jelas kami tak terima,” tegas Suyanto salah satu warga.
Di tempat relokasi baru untuk pedagang itu ditegaskan warga tempatnya tidak representatif. Hanya ada 47 stan di penampungan itupun kecil luasannya. Padahal ada 150 pedagang Pandugo.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur usai rapat dengar pendapat dengan para pedagang itu menyarankan agar para pedagang tetap beraktifitas seperti biasa.
“Selama ini belum ada komunikasi dari pihak pemkot dengan pedagang soal relokasi dan rencana pembangunan. Jadi kita sayangkan kalau ada penertiban atau penggusuran” tegas Mazlan Mansyur.
Karenanya Komisi B akan memanggil pihak-pihak terkait atas persoalan itu untuk rapat dengar pendapat. (q cox)