TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu yang membidangi Pemukiman dan Perumahan, mempertanyakan pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
Pasalnya, proyek dengan nilai Rp 20.783.288.000 ini seharusnya sudah diselesaikan pengerjaannya pada 31 Desember 2017 lalu, karena masa pelaksaannnya 300 hari kalender, sementara kontrak dimulai sejak 26 Januari 2017.
Keterangan ini diperoleh dari papan nama proyek yang tertulis sebagai berikut: Proyek ini dikerjakan oleh PT. Morasait Elibujaya dan Konsultannya PT. Kharisma Karya dengan nilai kontrak Rp 20.783.288.000.- mulai kontrak 26 Januari 2017. No kontrak 76/07/KONTRAK/TANAH BUMBU/RUSUN/Rr/2017. Pembangunan Rumah Susun Sewa. Lama pekerjaan : 300 hari kalender
Menurut informasi yang dihimpun media ini, pelaksanaan pembangunan proyek Rusunawa ini memang sempat macet selama 6 bulan.
“Saya menyesalkan karena kurangnya pengawasan dan tidak adanya tranparansi dari instansi terkait membuat proyek ini yang seharusnya sudah selesai pada Desember 2017 malah molor sampai 8 (delapan) bulan belum juga selesai. Ini ada apa,” ujar Said Ismail Kholil Alaydrus anggota Komisi 3 DPRD Tanbu dari Partai Gerindra. Senin (6/8/2018)
Said berpendapat, bahwa pembangunan Rusunawa di wilayah Pemkab Tanah Bumbu dengan biaya APBN ini dikatakan belum tepat, karena kondisi masyarakat Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan (Kalsel). belum siap.
“Selain itu menurut informasi rusunawa tersebut dibangun untuk membantu para nelayan yang belum memiliki rumah, namun kalau memang untuk para nelayan mestinya lokasi pembangunannya bukan di darat, melainkan dipinggir pantai,” ungkap Said Ismail.
Terlepas dari pendapat tersebut, Said mempertanyakan, mengapa sampai sekarang masih ada kegiatan finishing di lokasi proyek tersebut, padahal seharusnya sudah harus diselesaikan secara tuntas pada 8 bulan yang lalu.
Saat dikonfirmasi media ini, Dinas Pemukiman dan Perumahan Tanah Bumbu hanya mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu tentang proyek tersebut karena proyek itu adalah proyek pusat.
“Kami hanya menerimakan kalau sudah selesai,” ungkap Kadisnya, Mahriadi.
Ironinya, jawaban yang sama juga disampaikan Dinas Pekerjaan Umum Tanbu, yang mengatakan bahwa proyek tersebut bukan wewenangnya. (q cox, Imran)