SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respon atas pengaduan warga RT 4 / RW 3 Pakis Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan yang mengeluhkan keberadaan tower milik PT Tower Bersama Grup (TBG) yang dinilai sangat mengganggu. Rabu (5/2/206).
Muncul keterangan jika telah ada kesepakatan bahwa pada tahun 2024 pemilik lahan tidak lagi memperpanjang sewa yang masanya telah habis, namun ternyata ada perpanjangan hingga tahun 2025. Hal inilah yang memicu kegelisahan warga hingga mengadu ke DPRD Surabaya.
Rapat dihadiri sejumlah pihak terkait diantaranya wakil dari DPRKPP, Satpol PP, Bagian Hukum dan Kerjasama, Diskominfo, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP Kota Surabaya, Kecamatan Sawahan, Keluruhan Pakis, Ketua RW 3, Ketua RT 4, dan Pemilik Lahan. Namun dari pihak PT Tower Bersama Grup belum bisa hadir.
Menurut Sukadar anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, berdirinya tower ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan PT Tower Bersama Grup, namun sempat menyatakan tak lagi memperpanjang sewa lahannya.
“Lah Itu sudah berakhir masa sewanya, pemilik lahan sempat menyatakan tak lagi memperpanjang sewa lahannya ke PT Tower Bersama Grup. Tapi di tahun 2024 ke 2025 pemilik lahan bikin kesepakatan lagi,” terang Sukadar.
Padahal, lanjutnya, pada 25 Januari 2025 pemilik lahan sempat mengatakan bahwa tidak akan memperpanjang sewa dengan PT Tower Bersama Grup. Tapi tiba tiba muncul perpanjangan lagi di tahun 2026.
“Ketika proses perpanjangan sewa dilakukan, PT Tower Bersama Grup sempat menjanjikan kompensasi ke warga. Bahwa dalam 1 tahun memberikan kompensasi kepada warga dengan nominal sekian,” imbuh Sukadar.
Ternyata, setelah tower berdiri warga sama sekali belum mendapatkan kompensasi sehingga mengadu ke komisi C. Dalam hasil rapat, ada kesepakatan bahwa pemilik lahan akan berkirim surat ke DPRKPP untuk tidak memperpanjang sewa lahannya.
“Jadi pemilik lahan akan didampingi oleh Bu camat dan Bu lurah untuk menyerahkan proses menyerahkan surat tersebut,” pungkas Sukadar Politisi PDIP ini.
Sebelumnya, Ketua RT 4 / RW 3 Pakis Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya Robby Crisyance mengancam akan membongkar tower jika tidak diturunkan. Hal itu diluapkan seusai camat Sawahan memberikan penjelasan di tengah rapat yang digelar oleh komisi C DPRD Kota Surabaya terkait permasalahan tower di jalan Pakis,
“Mohon izin, kita bukan menyanggah tapi untuk memperjelas apa yang disampaikan oleh ibu camat. Pihak Camat Sawahan menyampaikan bahwa ini bukan tentang masalah menunggu koordinasi dari warga atau masa berakhirnya sewa lahan. Tetapi ini masalah kompensasi yang ditawarkan kepada warga, ini monggo bisa ditanyakan ke warga saya,” kata Robby Crisyance.
Menurut ia, masa berakhirnya sewa lahan sudah disetujui di tahun 2025, sebab warga belum sama sekali mendapat kompensasi. Ini bukan masalah ketidakjelasan komunikasi dari warga maupun berakhirnya masa sewa lahan tahun 2025. Jadi ini masalah kompensasi yang ditawarkan kepada warga,” terang Robby Crisyance.
“Pihak dari PT Tower Bersama Grup juga belum pernah sama sekali datang maupun menemui warga. Apalagi telpon atau WA ke saya sama sekali enggak ada, kalau memang ada bukti silakan tolong dihadirkan disini,” lanjut Robby Crisyance.
Ia mengaku jika dirinya sempat mendapat pertanyaan dari warga melalui pesan singkat secara pribadi. Namun, ia menyarankan kepada warga untuk berbicara melalui grup pesan singkat menurutnya karena banyak pekerjaan. “Saya ini capek, dan sumpek, saya bilang gitu ke warga,” keluh Robby Crisyance.
Pada akhirnya meletus, ia juga akan mengancam akan membongkar jika tower milik PT Tower Bersama Grup tidak diturunkan. “Demi Allah saya akan bongkar Bu, kenapa saya bilang bongkar biar se- indonesia tahu bu,” geramnya.
Menurut ia, karena selama ini warganya belum sama sekali mendapatkan apa apa malah terkena dampak yang ditimbulkan. “Dapatnya penyakit, takut tertimpa (Tower), kaget, rumah tidak bisa di jual,” keluh Robby Crisyance.
Merespon hal ini, Camat Sawahan Kanti Budiarti menyampaikan sebenarnya keluhan warga sudah difasilitasi oleh kelurahan. Tetapi dari pihak PT Tower belum ada titik temu, karena dari pihak PT Tower masih menunggu kesepakatan dari warga
“Sama sama saling menunggu. Antara warga dengan PT Tower sehingga tidak ada titik temu seperti pak,” ungkap Kanti Budiarti.
Dalam perjalanan setahun, akhirnya keluhan warga difasilitasi oleh kecamatan dengan mengundang OPD terkait dan Kapolsek bersama jajaran lainnya. “Jadi kemarin bersama warga kami menyampaikan dalam rapat terkait pelanggarannya PT Tower dan bukan masalah kompensasi,” terangnya
Dalam mediasi tersebut, ia sempat mengkonfirmasi bahwa masa sewa lahan antara pemilik lahan dengan PT Tower memang sudah berakhir.
“Dan dari warga juga minta agar tower itu diturunkan atau dibongkar, Hasil dari mediasi tersebut, akhirnya disepakati sampai 28 Febuari tahun 2026, namun pihak PT Tower meminta setelah lebaran. Kami beranikan diri mengambil sampai akhir bulan ini dan mudah mudahan pihak PT Tower ini bisa menyelesaikan,” kata Kanti Budiarti.
Maka, sembari menunggu proses tower pembongkaran tower, pemilik lahan harus mengirimkan surat terlebih dahulu ke DPRKPP. “Karena kalau DPRKPP mencabut IMB nya (PT Tower), maka pemilik lahan harus berkirim surat ke DPRKPP seperti itu bapak,” tutupnya. (q cox, Irw)












