JAKARTA (Suarapubliknews) ~ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham, termasuk menaikkan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penyesuaian peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong kepercayaan dan partisipasi investor di pasar modal,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain peningkatan batas free float, BEI juga memperkuat aspek tata kelola melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat. Penguatan governance turut diperluas dengan kewajiban kompetensi akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi guna meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan perusahaan.
Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen akan dilakukan secara bertahap. BEI akan menetapkan target antara pada setiap tahapan serta melakukan pemantauan dan pendampingan berkelanjutan agar perusahaan tercatat dapat memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Dalam proses penyusunan aturan tersebut, BEI telah menggelar dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal, antara lain Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, hingga Indonesia Corporate Secretary Association.
Masukan dari pelaku industri akan menjadi bahan pertimbangan dalam finalisasi perubahan Peraturan Nomor I-A. “Kami membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sejalan dengan kebutuhan pasar,” tutupnya.
BEI juga menyiapkan layanan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi perusahaan tercatat selama masa penyesuaian kebijakan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap agenda reformasi pasar modal nasional. (q cox, tama dini)












