JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) tumbuh 7,48 persen (year on year/yoy) menjadi Rp1.115 triliun sepanjang 2025. Penyaluran pembiayaan juga meningkat 7,26 persen (yoy) menjadi Rp1.003 triliun dengan jumlah pelaku industri mencapai 756 entitas.
Seiring pertumbuhan tersebut, OJK memperketat proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi Calon Pihak Utama industri PVML guna menjaga kualitas tata kelola dan integritas sektor tersebut.
Penguatan itu dilakukan melalui penyelenggaraan PVML Fit and Proper Test Assessor Summit Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Senin. Kegiatan rutin tahunan sejak 2015 tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas Tim Penilai dalam menggali aspek integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, serta kompetensi calon pimpinan di industri PVML.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa peran Tim Penilai sangat strategis mengingat sektor PVML belum memiliki skema penjaminan seperti perbankan. “Peran Bapak/Ibu sangat menentukan pihak yang akan masuk ke industri PVML, memastikan pihak yang masuk adalah pihak yang berintegritas, tidak hanya pintar, sehingga industri ini tetap bertumbuh,” katanya.
Ia juga meminta Tim Penilai untuk menggali secara mendalam strategi dan komitmen Calon Pihak Utama dalam mencegah potensi fraud saat proses wawancara.
Menurut Agusman, ekspektasi masyarakat terhadap sektor PVML, khususnya dalam mendukung pembiayaan UMKM, semakin tinggi. Karena itu, OJK berkomitmen menjalankan roadmap penguatan industri serta melakukan evaluasi berkala untuk memastikan tata kelola berjalan baik. “Kita terus berupaya mencari terobosan yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya UMKM. Jika ada yang perlu diperbaiki, maka segera diperbaiki,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Kode Etik, Pakta Integritas, serta Kontrak Kinerja Tim Penilai sebagai bentuk komitmen menjaga integritas proses penilaian. Summit digelar secara hybrid dan diikuti 122 peserta, terdiri dari 67 peserta hadir langsung dan 55 peserta daring, baik dari internal maupun eksternal OJK.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan terkait perkembangan regulasi terbaru, termasuk Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) serta penguatan tata kelola dan budaya keamanan siber.
OJK juga terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam proses fit and proper test melalui aplikasi SPRINT, pengembangan sistem track record terintegrasi SIPUTRI, pemanfaatan SLIK untuk informasi kredit bermasalah, serta penggunaan SIGAP dalam pencarian daftar pengawasan APU-PPT.
Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga pertumbuhan industri PVML agar tetap sehat, berintegritas, dan berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. (q cox, tama dini)












