Hukrim

Pemeriksaan Anggota Dewan Tak Membantu, Calon Tersangka Kasus P2SEM Buram

96
×

Pemeriksaan Anggota Dewan Tak Membantu, Calon Tersangka Kasus P2SEM Buram

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum menemukan titik terang calon tersangka dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penyidikan kasus ini masih panjang. Sebab, Didik mengaku saat ini penyidik masih perlu mengkroscek keterangan saksi-saksi yang notabennya anggota DPRD Jatim priode 2004-2009. Sehingga penyidik butuh waktu untuk menentukan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Masih panjang (penyidikan, red) ini. Kami harus melakukan kroscek kepada saksi-saksi dari kelompok ini dan lain,” kata Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).

Disinggung terkait progres calon tersangka setelah pemanggilan saksi-saksi anggota dewan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini enggan berspekulasi. Menurutnya, saat ini penyidik masih perlu waktu untuk kroscek keterangan dari para saksi. Pihaknya pun menegaskan bahwa butuh waktu untuk progres ke penetapan calon tersangkanya.

“Sabar dulu, kami masih butuh kroscek keterangan para saksi dalam kasus ini. Sebab kasus P2SEM ini bukan kasus yang baru, melainkan kasus lama. Butuh waktu untuk itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menambahkan, hari ini (kemarin) ada empat saksi yang diperiksa dalam dugaan korupsi P2SEM. Keempatnya yakni, Ahmad Sufiyaji fraksi PKB, Lambortus Lovis Wajong fraksi Golkar, Masjkur Hasjim fraksi PPP dan Cholili Mugi.

“Hari ini (kemarin) saksi yang dipanggil ada empat orang. Tapi hanya tiga yang diperiksa, sebab saksi Cholili Mugi meninggal dunia,” tambahnya.

Ketiga saksi ini, lanjut Richard, diperiksa sekitar pukul 09.00 pagi hingga 13.15 siang. Sayangnya Richard enggan merincikan materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Jatim ini.

“Intinya ketiga saksi tadi diperiksa dan diberi sekitar 18 sampai 20 pertanyaan oleh penyidik,” jelasnya.

Ditanya mengenai siapa lagi saksi yang diperiksa dalam kasus ini, Richard enggan merincikan hal itu. “Untuk siapa saja saksi yang dipanggil besok (hari ini) belum tahu siapa pastinya. Pastinya akan saya kabari jika ada pemeriksaan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim terus mendalami skandal mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008. Sampai saat ini Kejaksaan sudah memeriksa enam dari 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 pada Rabu (1/8) dan Kamis (2/8) pekan lalu dalam kaitannya dengan kasus ini. Dan akan berlanjut lagi pekan berikutnya.

Seperti diketahui, dr Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSU dr Soetomo Surabaya. Dia merupakan otak kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp 277 miliar dari Pemprov Jawa Timur di era Gubernur Imam Utomo yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jawa Timur.

Kemudian, oleh para anggota dewan, dana tersebut disalurkan ke kelompok masyarakat yang salah satu syarat pengajuannya adalah rekomendasi anggota dewan. Medio 2008, skandal mega korupsi ini terbongkar dan 25 orang menjadi terpidana dalam kasus ini. Bahkan, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *