PeristiwaPolitik

Ajukan 11 Nama untuk Posisi Pengganti Ketua DPRD Surabaya, DPC PDI Perjuangan: Kewenangan DPP

127
×

Ajukan 11 Nama untuk Posisi Pengganti Ketua DPRD Surabaya, DPC PDI Perjuangan: Kewenangan DPP

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Surabaya akan segera melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan yang baru saja meninggal dunia dan kebetulan menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Surabaya.

Usai melakukan rapat Fraksi di DPRD Surabaya, Armuji selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya memastikan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Surabaya segera diajukan melalui mekanisme organisasi partai.

Pembahasan PAW dilakukan dalam rapat Fraksi PDIP DPRD Surabaya yang dihadiri lengkap seluruh anggota fraksi. Sebanyak 11 anggota Fraksi PDIP DPRD Surabaya akan diusulkan seluruhnya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menjadi calon Ketua DPRD Surabaya, yang kosong setelah ditinggalkan Adi Sutarwijono.

Selaku Ketua DPC PDIP Surabaya yang baru, Armuji menegaskan bahwa semua anggota fraksi memiliki hak dan peluang yang sama dalam proses tersebut.

“Sebelas anggota fraksi kita usulkan semuanya supaya mempunyai hak yang sama. Dari 11 itu semuanya layak, masing-masing punya kelebihan dan kekurangan,” ujar Armuji usai memimpin rapat Fraksi PDIP DPRD Surabaya, pada Rabu (18/02/2026).

Ia menjelaskan, DPC tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang akan menggantikan. Sesuai mekanisme partai, DPC hanya mengusulkan nama ke DPD, lalu diteruskan ke DPP. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan DPP.

“Mekanismenya dari DPC ke DPD, kemudian ke DPP. Nanti DPP yang menentukan melalui tahapan yang ada, biasanya ada proper test dan seleksi internal,” tegasnya.

Armuji juga meluruskan spekulasi yang berkembang di publik. Menurutnya, penentuan figure yang menjadi Ketua DPRD Surabaya nantinya tidak otomatis berdasarkan perolehan suara terbanyak pada pemilu sebelumnya, maupun berdasarkan masa kepengurusan tertentu.

“Tidak otomatis suara terbanyak. Tidak ada kriteria baku seperti harus sekian tahun. Semua kader fraksi punya peluang yang sama. Kewenangan ada di DPP,” katanya.

Terkait waktu pengusulan, Armuji menyebut dalam waktu dekat 11 nama tersebut akan segera dikirim melalui jalur organisasi resmi. Namun soal kapan proses PAW dan pengisian posisi di dewan akan tuntas, ia menegaskan hal itu bergantung pada keputusan DPP.

“Kita segera usulkan. Soal kapan selesai, itu tergantung DPP. Setelah rekomendasi turun, baru kita laksanakan,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Sekretaris DPC PDIP Surabaya Saifuddin Zuhri, bahwa kewenangan mutlak berada di DPP. Ia menyebut hanya kader yang saat ini sudah menjabat sebagai anggota DPRD yang dapat diusulkan.

“Semua kader yang sudah menjadi anggota DPRD punya kemungkinan besar untuk diusulkan. Tapi keputusan sepenuhnya ada di DPP. Sebagai kader, kita siap menjalankan perintah partai,” kata Saifuddin.

Dengan demikian, proses pengisian kekosongan kursi DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP kini tinggal menunggu tahapan seleksi dan rekomendasi resmi dari DPP PDI Perjuangan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *