Politik

Pansus DPRD Surabaya Ingatkan Pentingnya Regulasi Pengelolaan Air Limbah Domestik

95
×

Pansus DPRD Surabaya Ingatkan Pentingnya Regulasi Pengelolaan Air Limbah Domestik

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pansus Air Limbah Domestik DPRD Surabaya terus mematangkan rancangan aturan pengelolaan limbah rumah tangga demi meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (6/4/2026), pansus menghadirkan pakar Teknik Lingkungan dari ITS, Prof. Ir. Joni Hermana, M.Sc.Es., Ph.D., guna memberikan masukan strategis terkait sistem pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.

Ketua Pansus sekaligus Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan kewenangan pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Sementara pemerintah pusat berperan sebagai regulator yang menetapkan kebijakan umum.

Ia menyebut sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu memiliki peraturan daerah (perda) terkait limbah domestik, seperti Banda Aceh, Palembang, Kartasura, Kabupaten Badung di Bali, Banjarmasin, hingga Makassar.

“Surabaya mau tidak mau harus segera memiliki regulasi ini. Semua tergantung kesiapan eksekutif dalam menjalankannya,” ujar Baktiono.

Menurutnya, pansus memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan. Ia berharap, dengan adanya aturan tersebut, pengelolaan air limbah domestik dapat dilakukan secara sistematis sehingga tidak lagi menimbulkan genangan di saluran air maupun sungai kecil di kawasan permukiman.

Baktiono juga menyoroti pentingnya pengelolaan septic tank secara berkala. Ia mengusulkan agar penyedotan dilakukan maksimal setiap tiga tahun sekali guna mencegah pencemaran air tanah yang berpotensi memicu berbagai penyakit.

Dalam hal pembiayaan, pansus tengah mengkaji skema tarif yang tidak memberatkan masyarakat, salah satunya dengan pola retribusi seperti pengelolaan sampah yang sudah berjalan saat ini. “Dengan jumlah sekitar 600 ribu pelanggan PDAM, skema ini memungkinkan untuk diterapkan dan dapat menjadi sumber pendanaan yang cukup besar,” jelasnya.

Sementara itu, Prof. Joni Hermana menilai sistem pengelolaan melalui PDAM sangat memungkinkan untuk diimplementasikan. Ia juga mengungkapkan peluang besar bagi Surabaya untuk mendapatkan hibah internasional guna mendukung pembangunan infrastruktur limbah domestik.

“Beberapa negara seperti Jerman, Kanada, dan Australia sudah menyatakan komitmennya. Bahkan di daerah lain, nilai hibah bisa mencapai Rp.900 Miliar. Untuk Surabaya, potensinya bisa lebih besar karena jumlah penduduk dan tingkat kompleksitas wilayahnya,” terang Joni.

Ia menambahkan, pihak pemberi hibah umumnya juga akan terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, sehingga dapat menjamin kualitas dan keberlanjutan sistem yang dibangun. Dengan sinergi regulasi dan dukungan internasional, Surabaya diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang modern dan ramah lingkungan. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *