SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dari anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 telah tuntas.
Kendati demikian, belum ada satu tersangka baru yang bisa diumumkan oleh penyidik terkait penggembangan penyidikan dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 ini.
Saksi-saksi yang diperiksa, baik anggota dewan aktif dan non aktif adalah Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS), Suhandoyo (PDIP), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar), Harbiah Salahudin (Golkar), Ahmad Sufiyaji (PKB), Lambortus Lovis Wajong (Golkar), Masjkur Hasjim (PPP), Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa’ Noer (PPP), Ja’Far Sodiq (PKB), Farid Alfauzi, dan Afif Subekti staf DPRD Jatim.
Sedangkan dua orang saksi, yakni Suhartono Wijaya (Demokrat) dan Cholili Mugi (PKB) telah meninggal dunia. Sedangkan pemeriksaan terakhir ini (kemarin) dilakukan terhadap Farid Alfauzi, anggota DPR RI yang pernah bertarung di Pilkada Bangkalan 2018 dan Afif Subekti, staf DPRD Jatim. Sejumlah saksi yang dipanggil ini merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya saksi kunci, yakni dr Bagoes Soetjipto.
Dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku belum ada penetapan tersangka dalam kasus P2SEM.
“Belum ada (penetapan tersangka). Saya masih berada di luar kota,” singkatnya, Jumat (10/8/2018).
Disinggung progres dari keterangan saksi-saksi ini tehadap penetapan tersangka, lagi-lagi mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini enggan berspekulasi mengenai hal itu. “Belum ada target,” tegasnya.
Sementara itu, terkait saksi terakhir ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan ini. “Iya ada pak Farid dan pak Zaenal Afif,” jelasnya.
Sama seperti saksi-saksi sebelumnya, kedua saksi ini diberikan 18 hingga 20 pertanyaan seputar dugaan korupsi P2SEM. Sayangnya Richard enggan merincikan materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Jatim ini. “Intinya dua saksi tersebut diperiksa kaitannya dengan kasus P2SEM,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dr Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSU dr Soetomo Surabaya. Dia merupakan otak kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp 277 miliar dari Pemprov Jatim yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim.
Kemudian, oleh para anggota dewan dana tersebut disalurkan ke kelompok masyarakat yang salah satu syarat pengajuannya adalah rekomendasi anggota dewan. Medio 2008, skandal mega korupsi ini terbongkar dan 25 orang menjadi terpidana dalam kasus ini. Bahkan, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 almarhum Fathorrasjid juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya. (q cox)