KAB KEDIRI (Suarapubliknews) — Setelah sebelumnya menertibkan juru parkir liar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Senin (4/5/2026).
Penertiban dilakukan karena para PKL tersebut diketahui melanggar kesepakatan terkait jam operasional yang telah ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kalep Satrio, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tramtibum), khususnya di kawasan ruang publik.
“Lapak PKL yang kami tertibkan ini karena mereka melanggar kesepakatan jam operasional yang sudah ditentukan,” ujar Kalep kepada Suarapubliknews.
Menurutnya, kawasan SLG sebagai ikon wisata Kabupaten Kediri harus dijaga ketertiban dan kebersihannya agar tetap nyaman bagi masyarakat dan pengunjung.
Ia menegaskan, para PKL yang terjaring dalam operasi kali ini akan diberikan pembinaan terlebih dahulu. Namun, apabila masih tetap melanggar aturan, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan represif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Silakan masyarakat mencari nafkah dengan berjualan, asalkan mematuhi kesepakatan yang telah ada. SLG ini ikon wisata, mari kita jaga bersama agar tidak terlihat kumuh,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP melakukan penyisiran di sejumlah titik, mulai dari arah Pagu, depan minimarket Alfamart, hingga kawasan Pasar Ikan SLG. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan enam gerobak angkringan milik PKL. (q cox, Iwan)












