SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya M. Machmud, pembahasan usulan revisi Perda Rumah Pemondokan atau Kos-Kosan akan segera dilaksanakan.
M. Machmud mengatakan, jika usulan yang digulirkan oleh Pemkot Surabaya itu sudah diterima dan akan segera menjadi pembahasan. “Tapi akan segera dibahas dalam waktu dekat,” katanya. Selasa (14/8/2018)
Menurut politisi Partai Demokrat ini, revisi yang dilakukan terkait regulasi kesesuaian IMB dengan kondisi nyata dari setiap rumah pemondokan atau kos-kosan yang ada di Kota Surabaya.
“Saat ini kan memang sudah ada, tapi belum sampai situ. Perda yang ada saat ini kan hanya seputar tarif dan pengurusan IMB. Nanti akan dibuat lebih menyeluruh lagi,” jelas Machmud.
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati mengungkapkan jika rumusan regulasi bagi rumah pemondokan atau kos-kosan tengah dimatangkan oleh pihak Pemkot Surabaya.
Salah satu poinnya adalah kesesuaian antara IMB yang dimiliki dengan tata ruang bangunan rumah kos atau rumah pemondokan.
“Jadi nanti seluruh rumah kos di Surabaya akan didata untuk kemudian dicek apakah sudah sesuai antara IMB dengan kondisi nyata. Untuk rumah kos baru ijinnya juga akan kami perketat,” kata Ira.
Untuk menghindari terulangnya tragedi kebakaran Kebalen, Ira juga memastikan jika pada regulasi yang ada nanti setiap rumah pemondokan harus memiliki jalur evakuasi darurat. “Seperti adanya emergency exit,” tegasnya. (q cox)