SURABAYA (Suarapubliknews.net) – DR. Martin Suryana SH. Mhum, kuasa hukum Singky Soewadji mengatakan bahwa putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 16 Agustus 2018 merupakan hadiah bagi sikap kritis warga negara.
“Putusan kasasi tgl 16 agustus merupakan hadiah kemerdekaan bagi demokrasi di Indonesia dan bagi sikap kritis warga negara,” ucapnya kepada Suarapubliknews.net saat dikonfirmasi via ponselnya. Kamis (23/8/2018)
Saat ditanya apakah ada rencana melakukan tuntutan balik atas atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah, Martin menjawab singkat.
“Kami akan menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan. Kami pertimbangkan, ” tutur nya.
Untuk diketahui, meski sempat mengalami penahanan selama 18 hari, akhirnya Mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memvonis bebas Singky Soewadji, atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah, Kamis, 19 Januari 2017.
Dalam amar putusannya, hakim beralasan bahwa Singky tidak terbukti mencemarkan nama baik Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).
Terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi. Namun, Kejari Surabaya mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh majelis hakim.
Terbaru, sesuai informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomer register 282 K/PID.SUS/2018, pengadilan pengadu tertulis Surabaya dengan nomer perkara Pengadilan Tingkat Satu 2394/Pid.Sus/2016/HK.01/7/2017, tanggal 16 Agustus 2018, menyatakan TOLAK (menolak kasasi). (q cox)