Nasional

DWP Tanbu Sosialisasikan Tata Cara Pengangkatan Anak yang Legal

79
×

DWP Tanbu Sosialisasikan Tata Cara Pengangkatan Anak yang Legal

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Dalam pertemuan rutinnya, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan sosialisasi soal tata cara menghindari ketidakjelasan status anak (bukan kandung) yang diasuh pasangan bukan orang tua nya.

“Sosialisasi melalui kegiatan DWP ini bertujuan menyampaikan informasi tentang tata cara pengangkatan anak,” ujar ketua DWP Kab. Tanbu melalui Waket 1 DWP Hj. Aminah  Mustaing di Aula PKK Kawasan Kapet Batulicin. Kamis (27/9/2018).

Menurut dia, tujuan lain yang diharapkan adalah terlindunginya anak sekaligus mencegah terjadinya pengangkatan anak secara ilegal sehingga dapat merusak masa depan anak bersangkutan.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi merupakan penjabaran UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, PP Nomor 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak dan Peraturan Menteri Sosial tentang persyaratan pengangkatan anak.

Adapun Narasumber yang menyampaikan meteri itu yakni, pekerja Sosial dari Provinsi Kalsel Yus Ardian Pramujo.

Disampaikannya, pengangkatan anak merupakan solusi untuk melindungi anak-anak agar mendapatkan hak-haknya sekaligus menghindari penelantaran karena berbagai alasan.

“Namun, sesuai aturan dan ketentuan berlaku maka proses pengangkatan anak harus melalui tata cara yang sudah disiapkan sehingga tidak muncul permasalahan di kemudian hari yang dapat merugikan anak,” katanya.

Dinas Sosial Kab. Tanbu terkait prosedur pengangkatan anak merincikan sebagai berikut,:

  1. Persyaratan administrasi calon orang tua anak (Cota) melengkapi persyaratan administrasi kemudian menyerahkan administrasi kemudian menyerahkan berkas ke Dinsos setempat.
  2. Petugas Dinsos melakukan verifikasi berkas dan kunjungan kerumah.
  3. Dinsos  setempat memberikan rekomendasi kepada Dinsos Provinsi melalui DPMPTSP Propinsi
  4. Sidang kelayakan di propinsi oleh tim PIPA untuk persetujuan pengangkatan anak
  5. Tim PIPA memberikan rekomendasi untuk diadakan sidang pengesahan di pengadilan agama Kabupaten.
  6. Pengadilan agama akan memberikan pengesahan pengangkatan anak kepada orang tua asuh.

Syarat Calon Anak Asuh adalah,:

  1. belum berusia 18 tahun,
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan,
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak,
  4. Memerlukan perlindungan khusus.

Syarat Cota terdiri dari

  1. Sehat Jasmani dan rohani,
  2. usia minimal 30 tahun,
  3. Beragama sama dengan calon anak asuh.
  4. Berkelakuan baik tak pernah dihukum kerena tindak kejahatan.
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun.
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis.
  7. Tidak mempunyai anak atau hanya memiliki 1 orang  anak.
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan Sosial. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *