Politik

Vinsensius Awey: Terminal Joyoboyo Sudah Clear, Kenapa Diubek-ubek Terus?

65
×

Vinsensius Awey: Terminal Joyoboyo Sudah Clear, Kenapa Diubek-ubek Terus?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Menanggapi respon Bambang Haryo yang mengatakan jika dirinya mempunyai hak untuk mengawal sekaligus meluruskan jika terjadi pelanggaran UU, Vinsensius Awey meminta kepada Bambang Haryo untuk menindaklanjuti sesuai jalur yang ada sebagai anggota DPR RI.

“Kalau memang dipandang pemkot Surabaya telah melanggar ketentuan yang ada, silahkan gunakan hak yang ada untuk memanggil Wali Kota dan Kadishub Pemkot Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut dong,” ucapnya. Selasa (9/10/2018).

Awey mengatakan jika dirinya merasa heran, kenapa Bambang Haryo yang saat ini menyandang posisi anggota komisi V DPR RI sekaligus anggota Banggar berkali-kali menyoal terminal Joyoboyo.

“Saya mencatat telah berkali kali soal terminal Joyoboyo ini terus aja dibahas sama dewan terhormat. Sementara juga sudah dijelaskan bahwa antara pemprov dan pemkot sudah ada kesamaan pemahaman terkait pengelolaan terminal joyoboyo,” tandasnya.

Sehingga selanjutnya, kata Awey, dilanjutkan dimana ditetapkan terminal joyoboyo adalah kategori C. “Tidak ada kerjaan apa, persoalan terminal Joyoboyo kok diubek ubek terus,” tambahnya.

Bahkan Awey kembali menegaskan sekaligus menyampaikan pesan kepada Bambang Haryo jika selama ini tidak ada produk hukum yang menetapkan bahwa terminal joyoboyo adalah terminal kategori B.

Terpisah, Kepala Dinas perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, dengan tegas mengatakan bahwa terminal Joyoboyo masuk kategori tipe C, sehingga kewenangan pengelolaanya ada di Pemkot Surabaya.

“Memang sudah ditetapkan sebagai Terminal tipe C oleh Wali Kota Surabaya, karena fungsi yang dominan hanya melayani angkutan dalam kota. Kalau type B penetapan oleh gubernur,” jawab Irvan saat dikonfirmasi media ini.

Untuk diketahui, beberapa saat lalu Bambang Haryo anggota Komisi V DPR RI mengingatkan Vinsensius Awey anggota DPRD Surabaya agar tidak menyampaikan statement yang asal bunyi (asbun) terkait kewenangan pengelolaan Terminal Joyoboyo.

“Awey jangan asal ngomong, jangan asbun, tugas saya ngawasin jalanya UU. Kalau ada pelanggaran UU maka DPR RI Berhak untuk memberikan teguran, baik pemerintah pusat, provinsi atau pemerintah kota yang berwenang,” ucapnya. Selasa (9/10/2018)

Tidak hanya itu, Bambang Haryo juga berbalik menuding Awey yang kurang kerjaan, dan menganjurkan banyak belajar tentang undang undang.

“Belajar dulu tentang UU, fungsi DPR adalah fungsi legislasi pembuat UU, badgeting menyusun anggaran, pengawas jalannya UU. Saya ini juga anggota Banggar DPR RI,” tandasnya.

Politisi Gerindra ini menyarakan kepada Awey agar kembali belajar tentang kemasyarakatan.

“Belajar yang baik dulu. jangan komentar kalau nggak paham UU. Jangan-jangan malah dia yang nggak ada kerjaan, kalau Bambang Haryo tiap hari mikir rakyat,” aku Bambang Haryo. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *