Nasional

Bambang Haryo: Sesuai UU, Teminal Joyoboyo Masuk Kategori Tipe B, Bukan C

63
×

Bambang Haryo: Sesuai UU, Teminal Joyoboyo Masuk Kategori Tipe B, Bukan C

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Angota Komisi C DPR RI Bambang Haryo, tetap bersikukuh jika terminal Joyoboyo masuk kategori tipe B, karena di dalamnya terdapat layanan angkutan antar provinsi.

“Jumlah angkotan kota antar provinsi di terminal itu lebih dari 1500, ini data dari Dishub Provinsi loh, padahal jika jumlahnya 5 saja sudah masuk kategori tipe B, apalagi yang 1500, jadi bisa dipastikan masuk kategori B,” ucapnya kepada Suarapubliknews via ponselnya. Selasa (9/10/10/2018)

Menurut politisi Gerindra ini, acuannya adalah UU no 23 tahun 2012, dan semua daerah baik Kabupaten maupun Kota telah melaksanakan, tapi hanya Surabaya saja yang belum.

“Akibatnya Pemda lain ngiri, padahal ini kan pelanggaran UU yang harus diluruskan, ini menjadi tugas saya sebagai anggota DPR, bukan saya cari-cari kerjaan seperti yang dituduhkan itu, saya ini sangat sibuk loh, karena disamping menjalankan tugas sebagai DPR, saya juga masih harus mengurusi beberapa perusahaan saya,” tandasnya.

Bahkan Bambang juga sempat menyinggung soal rencana pembangunan Mall di area terminal Joyoboyo, yang menurutnya harus didahului dengan tahapan yang sudah ditentukan oleh UU.

“Apalagi sempat ada rencana pembangunan Mall disitu, kan belum jelas statusnya, sesuai UU serahkan dulu ke provinsi, baru kemudian dibuatkan kerjasama antar keduanya, makanya tidak boleh dibangun,” tuturnya.

Bambang juga mengungkap kembali soal munculnya gejolak di kalangan sopir dan penumpang angkotan kota di terminal Joyoboyo, karena lampu penerangan yang ada dimatikan.

“Tapi sekarang sudah dinyalakan setelah saya tegur langsung ke pihak terkait, karena ini merupakan salahsatu layanan publik, baik kepada sopir maupun penumpang dan warga lainnya yang berada di lokasi itu, ini kan melanggar priambul UUD 45 maka ini bahaya karena konstitusi tertinggi dilanggar,” ungkapnya.

Ditanya apakah persoalan ini akan dijadikan pembahasan di lembaganya (Komisi V DPR-RI)? Bambang Haryo mengatakan jika telah manjadikan salahsatu pokok bahasan di komisinya.

“Saya sudah bicarakan di komisi V, tetapi rencana pemanggilan masih belum, intinya boleh dikelola asal sudah ada serah terima aset dari Pemkot ke Prov, kemudian baru membuat pengajuan ke pemprov,” jelasnya.

Terkait pernyataan Vinsensius Awey dan kadishub Surabaya, bahwa telah terjadi kesepakatan pemahaman antara Pemkot Surabaya dan Pemprov, Bambang mengatakan jika kesepakatan secara lisan tidak bisa dijadikan dasar.

“Kesepakatan secara lisan itu tidak bisa dipegang, kalau sewaktu waktu dipersoalkan (Kejaksaan misalnya) siapa yang bertanggung jawab, makanya saya berusaha meluruskan,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *