SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33 Tahun 2018 Perubahan Kedua atas PKPU 23 Tahun 2018 pasal 33, KPU dapat memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019. Bentuk fasilitasi KPU adalah pencetakan APK. Sementara desain, materi, pemasangan, perawatan, dan penggantian, dan penurunannya diserahkan kepada peserta Pemilu.
Hari Selasa, 9 Oktober 2018, di kantor KPU Surabaya telah dilakukan persetujuan tentang desain APK oleh KPU Surabaya bersama Badan Penwasa Pemilu (Bawaslu) Surabaya, dan peserta Pemilu. Peserta Pemilu yang hadir adalah unsur partai politik (parpol) dan calon perseorang Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Sementara untuk pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden belum dilakukan karena masih ada pasangan yang belum menyerahkan tim kampanye tingkat Surabaya.”
Rapat persetujuan desain APK ini dipimpin oleh Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muh Kholid Asyadulloh, setelah dibuka oleh Ketua KPU Nur Syamsi. Hadir dalam rapat ini komisioner lainnya, Robiyan Arifin, Nurul Amalia, dan Miftakul Ghufron. Sementara dari Bawaslu Surabaya yang hadir adalah Ketua Hadi Margo Sambodo dan Hidayat.
Persetujuan APK peserta Pemilu dilakukan dengan cara pencermatan bersama-sama oleh KPU, Bawaslu Surabaya, dan perwakilan parpol. Setelah dinilai tidak melanggar peraturan yang ada, perwakilan KPU, Bawaslu, dan peserta Pemilu bersama-sama menandatangani berita acara.
10 partai langsung mendapat persetujuan, karena tidak ada unsur terlarang sebagaimana dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. Sementara 6 parpol lainnya tetap disetujui setelah melakukan perbaikan, baik karena permintaan parpol sendiri maupun karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
2 parpol harus merivisi karena mencantumkan logo KPU, dan 1 parpol mencantumkan nama Daerah Pemilihan (Dapil). Adapun tiga parpol lainnya melakukan revisi karena ada salah ketik dalam penulisan nama, slogan, dan kekurangsempurnaan nomor urut. Namun, revisi dibatasi pada hari yang sama, sehingga semua desain yang masuk, akhirnya bisa disetujui bersama.
Sementara untuk calon perseorang DPD, dari 28 peserta hanya 15 peserta yang mengirimkan soft file desain APK yang difasilitasi KPU. Dari 15 desain yang dikirim, hanya satu yang dikembalikan untuk diperbaiki.
Ke-14 calon DPD itu adalah A. Agus Patminto, AA. La Nyalla, Abdul Qadir Amir Hartono, Ahmad Rusyad Manfaluti, Adilla Azis, Ahmad Nawardi, Alfa Isnaeni, Andi Yuwono, Fatihul Faizun, Harbiah Salahuddin, Misbahul Munir, Nadjib Hamid, Purwo Ali, dan Supriasto.
Bagaimana dengan pencetakan calon DPD yang tidak menyetor kepada KPU Surabaya? Sebagaimana dalam kordinasi sebelumnya, dan juga surat-menyurat yang dilakukan oleh KPU dengan calon DPD, APK Spanduk yang dicetak oleh KPU Surabaya mengambil desain yang dikirim oleh calon DPD ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana yang diputuskan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya Nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018 bertanggal 23 September 2018, KPU Surabaya memfasilitasi pembuatan APK dengan ketentuan baliho berukuran 3 m x 4 m untuk Capres-Cawapres dan Parpol masing-masing 10 buah. APK yang difasilitasi lainnya dalam bentuk spanduk beukuran 1,25 m x 6 m dengan ketentuan 16 buah untuk Capres-Cawapres dan Parpol, serta 10 buah untuk calon DPD.
Desain dan materi APK fasilitasi KPU untuk parpol dapat memuat lambang, nama dan nomor urut parpol. Juga visi, misi dan program parpol, foto pengurus parpol, dan foto tokoh yang melekat pada citra diri parpol. Sementara untuk Pemilu Anggota DPD dapat memuat nama nama dan nomor urut calon, visi, misi dan program, foto calon, serta foto tokoh yang melekat pada citra diri calon.
KPU Kota Surabaya hanya memfasilitasi pencetakan APK. Adapun desain materi, pemasangan, pemeliharaan, penggantian dan penurunan APK menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu.
Terkait Kampanye via Media Sosial
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU dan Bawaslu Surabaya juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan tahapan Pemilu 2019, terutama masalah kampanye. Di antaranya terkait penggunaan media sosial (medsos) untuk berkampanye.
“Merujuk pada PKPU 33 Tahun 2018 Perubahan Kedua PKPU 23 Tahun 2018 pasal 23 ayat 1 huruf i, secara jelas bahwa berkampanye melalui metode medsos diperbolehkan sejak 3 hari setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), atau sejak 23 September lainnya,” jelas Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi.
Hanya saja, tambah Syamsi, setiap peserta harus melaporkan akun medsos resmi peserta Pemilu, yang setiap aplikasi maksimal 10 buah. Lantas bagaimana dengan akun pribadi-pribadi caleg yang hampir semuanya punya medsos untuk berkampanye?
“Selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, tentu tidak dilarang,” jelas Syamsi.
Penegasan yang sama juga dikemukakan oleh Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo. Terkait dengan medsos ini, Hadi menegaskan adanya dua hal yang berbeda dalam PKPU tentang kampanye: kampanye di medsos dan iklan kampanye di medsos.
“Perbedaan keduanya sangat jelas. Jika medsos boleh berkampanye sejak 3 hari setelah ditetapkannya DCT calon DPRD Kota/Kabupaten. Akun medsos didaftarkan di KPU maksimal 10 buah untu setiap flatform untuk setiap parpol,” jelasnya.
Adapun soal iklan di media sosial, hanya boleh dilaksanakan selama 21 hari sebelum masa tenang. Yang dalam jadwalnya adalah tanggal 24 Maret-13 April 2019.
“Terkait dengan akun medsos pribadi milik calon anggota DPRD Kab/Kota, hal tersebut tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun peraturan KPU. Yang jelas, semua metode kampanye tidak boleh melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 terkait isi dan konten akun medsos,” pungkas Hadi. (q cox)