TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Pemkab Tanah Bumbu terus meningkatkan peran Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD), dengan menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Salah satu yang menjadi agenda rakoor adalah pembentukan Sekretariat Bersama PPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” sebut Muhammad Jaelani, salah satu Penyidik PPNSD Tanah Bumbu, Kamis (18/10) di Batulicin.
Pembentukan Sekretariat Bersama PPNSD dlingkungan Pemkab Tanah Bumbu dalam rangka memperkuat dan meningkatkan profesonalisme PPNS dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran perda guna untuk memberikan tindakan sanksi administrasi dan pidana bagi masyarakat yang melanggar Perda.
Menurutnya, tugas PPNSD semakin besar karena urusan pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat ada yang diserahkan ke daerah.
Adapun Sekretariat Bersama PPNSD Tanah Bumbu rencananya bertempat di Kantor Satpol PP dan Damkar Tanbu.
Untuk diketahui, saat ini PPNSD Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 18 orang, mereka tersebar di berbagai SKPD Dilingkungan Pemkab Tanbu. Tugas PPNSD yaitu melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda. Baru-baru ini, salah satu kasus pelanggaran Perda yang ditangani oleh PPNSD adalah pelanggaran Perda Penanggulangan Prostitusi.
Selain pembentukan sekretariat bersama, Rakoor tersebut juga menyusun rencana program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pada tahun 2019.
Selain itu, merencanakan kegiatan dan tindakan penyidikan oleh PPNSD sesuai dengan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat selama 2 bulan kedepan, serta membuat laporan Kinerja PPNSD kepada Ketua Sekretariat Bersama PPNSD setiap 1 (Satu) bulan sekali. (q cox, Imran)