Hukrim

Divonis 3 Tahun, Penculik Langsung Pingsan Usai Sidang

65
×

Divonis 3 Tahun, Penculik Langsung Pingsan Usai Sidang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Murni Rahayu (34), terdakwa dugaan perkara penculikan tak bisa menahan tangis penyesalan ketika mengetahui dirinya divonis tiga tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/10/2018).

Putusan hakim dibacakan pada sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya yang diketuai hakim Harijanto. “Mengadili, terdakwa Murni Rahayu terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dua bulan serta denda Rp 60 juta subsider dua bulan,” terang Harijanto saat membacakan amar putusan.

Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan JPU Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara denda Rp 60 juta subsider lima bulan kurungan.

“Iya pak, saya menerima,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim terkait upaya banding. Sesaat kemudian sidang ditutup.

Usai jalani sidang, terdakwa tidak bisa berhenti menangis dan akhirnya jatuh pingsan saat berada di depan pintu utama lobby PN Surabaya.

Sejurus kemudian, tersakwa langsung dibopong sejumlah petugas keamanan. Murni lantas dibawa menuju ruang tunggu sembari menunggu sadar.

Seaaat sadar, terdakwa langsung dievakuasi menggunakan kursi roda menuju sel tahanannya lagi didampingi pihak keluarga.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 27 Juni 2018 lalu.

Ketika itu, polisi dapat menemukan Murni bersama MFA (2), yakni putra dari Nuraini, korban penculikan Murni di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Saat penangkapan kala itu, Murni bersama MFA dan suaminya. Saat itulah baru diketahui ada fakta baru terkait terdakwa.

Ternyata, Murni bekerja sebagai paranormal. Selanjutnya, Murni ditangkap dan dibawa ke kota pahlawan beserta MFA.

Setibanya di Surabaya, Murni dan MFA lantas dibawa personel korps berseragam cokelat ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tempat Nuraini melakukan pelaporan.

Setibanya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Murni langsung dibawa ke ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan.

Saat diinterogasi kepolisian, ternyata Murni mengakui perbuatannya, yakni sengaja menculik putra Nuraini lantaran ingin rujuk dengan suaminya.

Menurut keterangan Murni, ia sempat berpisah dengan suaminya. Kendati demikian, hal tersebut tak dibenarkan dimata hukum.

Kini, Murni harus mempertanggungjawabkan ulahnya di balik sel tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (q cox)

Foto: Murni Rahayu (34), terdakwa dugaan perkara penculikan langsung pingsan saat mengetahui dirinya dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (24/10/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *