Jatim Raya

Bantahan Mantan Kades Wonojoyo soal Kasus Kwitansi Kosong, Dimentahkan Pemilik Toko

135
×

Bantahan Mantan Kades Wonojoyo soal Kasus Kwitansi Kosong, Dimentahkan Pemilik Toko

Sebarkan artikel ini
Drs H Basuki mantan Kepala Desa Wonojoyo

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Drs H Basuki mantan Kepala Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, dengan tegas membantah jika perangkatnya terlibat kasus pengadaan kwitansi kosong di proyek Rehab Kantor Desa tahun 2016/2017.

“Kami sudah klarifikasi ke perangkat Desa dan terkait hal itu tidak benar adanya yang jelas ini murni politik karena dalam waktu dekat mau ada pemilihan Kepala Desa,” Tepis H Basuki saat dikonfirmasi media ini di rumahnya. Selasa (20/10/2018)

Ironinya, bantahan ini dimentahkan oleh Kamina Wati pemilik toko bangunan Nuri di Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, yang mengakui jika pihaknya pernah dimintai kwitansi kosong berstempel dan bertanda tangan oleh dua perangkat Desa saat kepemimpinan Drs H Basuki

Menurut Kamina Wati, awalnya dua perangkat Desa membeli kawat bendrat sebanyak 1 Kg untuk kegiatan proyek Desa namun juga meminta kwitansi kosong berstempel. Namun dirinya spontan menolak ketika meminta agar ditandatangani.

“Ya saya tidak mau. Untuk kejadianya sekitar tahun 2016/2017 itupun mereka membeli kawat di toko saya dua kali,” Ucap Kamina Wati

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan media ini bahwa salahsatu warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, melapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa (ADD) untuk kebutuhan rehab Kantor Desa, Senin (29/2018).

Dia adalah Imam Suhudi, yang mengatakan jika awalnya mendatangi Toko NURI, di Dusun Krajan Lor RT 01/RW 01 Desa Wonojoyo. (q cox, Iwan)

Baca berita terkait: http://suarapubliknews.net/temukan-dugaan-penyimpangan-penggunaan-add-warga-kediri-lapor-ke-kejaksaan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *