Hukrim

Th 2018, Ungkap Korupsi Kejari Surabaya Merosot, Dibawah Sidoarjo dan Kepanjen

180
×

Th 2018, Ungkap Korupsi Kejari Surabaya Merosot, Dibawah Sidoarjo dan Kepanjen

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya disepanjang tahun 2018 ini merosot. Seperti yang disampaikan Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan kepada awak media, tahun ini pihaknya hanya mampu melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi sebanyak 6 kasus dan penyidikan sebanyak 5 kasus.

“Sedangkan jumlah penuntutan ada 18 perkara dan yang sudah kami eksekusi ada 20 perkara. Selain penanganan perkara oleh Kejari Surabaya sendiri, jumlah ini juga terdiri dari penanganan kasus oleh Kejagung maupun Kejati Jatim dikarenakan locus (tempat) dan tempus (waktu),” terang Teguh kepada wartawan, Senin (18/12/2018).

Tak pelak, merosotnya kuantitas penangangan kasus korupsi ini, otomatis membuat posisi Kejari Surabaya berada dibawah peringkat Kejari Sidoarjo dan Kejari Kepanjen. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta.

“Peringkat pertama penanganan kasus korupsi di jajaran Kejati Jatim diraih oleh Kejari Sidoarjo. Sedangkan pada posisi kedua ditempati oleh Kejari Kepanjen Kabupaten Malang,” beber Sunarta saat peringatan HANI 2018 di kantornya beberapa waktu lalu.

Sedangkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menambahkan, pada tahun 2017 lalu, pengungkapan kasus korupsi di Jatim, Kejari Surabaya menduduki posisi pertama. “Tapi ya tahun ini (2018) Kejari Surabaya masih masuk tiga besar lah,” tambah mantan Kejari Surabaya ini.

Berdasarkan catatan, sepanjang tahun 2017 lalu, Kejari Surabaya menangani perkara Korupsi sebayak 25 kasus korupsi, dan 11 diantaranya adalah dari hasil penyidikan Kejari, sementara sisanya dari Kepolisian maupun Kejati Jatim. Apabila dikalkulasi jumlah tersebut, upaya penyidikan Kejari Surabaya mengalami kemrosotan 50 persen lebih. Pada tahun 2017 berhasil menyidik 11 kasus korupsi, sedangkan sepanjang 2018 hanya mampu melakukan penyidikan sebanyak 5 kasus.

Pengembalian uang negara sebesar Rp51.315.868.512 disepanjang 2018 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp33. 569.000.000. Meningkatnya pengembalian uang negara ini disebabkan adanya pengembalian uang pengganti dari terpidana Yudi Setiawan berdasarkan putusan hakim yang telah incracht dalam perkara kasus korupsi di Bank Jabar (BJB) dan Bank Jatim.

Tak tanggung-tanggung, terpidana Yudi Setiawan sendiri ‘menyumbang’ nilai pengembalian uang negara yang tak sedikit melalui Kejari Surabaya, yaitu 30 aset tanah dengan 11 sertifikat senilai Rp30 miliar, serta ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

Tanpa perkara Yudi Setiawan diatas, dan pengembalian uang pengganti dari terpidana korupsi lainnya, Kejari Surabaya tak mampu mengembalikan uang negara sebesar itu. Beberapa antara lain, pengembalian uang negara berasal dari kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya senilai Rp 370 juta, Kasus Korupsi Bawaslu Jatim senilai Rp 550 juta dan kasus korupsi BPR Jatim senilai Rp 149 juta. (q cox)

Foto: Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Heru Kamarullah pada salah satu jumpa pers di kantornya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *