Politik

Soal PPN, Komisi B DPRD Surabaya Minta Manajemen Pasar Tak Lagi Bebani Pedagang

78
×

Soal PPN, Komisi B DPRD Surabaya Minta Manajemen Pasar Tak Lagi Bebani Pedagang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yang selama ini dibebankan ke pedagang,  Komisi B DPRD Surabaya mengundang PD Pasar Surya, bagian Perekonomian Pemkot Surabaya, Bagian Hukum pemkot Surabaya dan perwakilan pedagang. Senin (14/1/2019)

Dalam hearing, Komisi B menginginkan penarikan PPN di-include-kan pada biaya sewa stan. Selain itu, komisi bidang perekonomian ini juga meminta pemungutan PPN ditangguhkan.

Namun pihak PD Pasar Surya yang diwakili Badan Pengawas (Bawas) meminta penangguhan pemungutan PPN agar menunggu terpilihnya direksi PD Pasar Surya yang baru.

Ketua Bawas PD Pasar Surya Rusli Yusuf mengatakan pemungutan PPN ini bukan kenaikan tarif atas sewa stan. Ia menjelaskan bahwa PPN yang dibebankan kepada pedagang adalah berdasarkan aturan bahwa setiap adanya transaksi dikenai PPN 10 persen.

“Ini memang kewajiban masing-masing individu dari tempat yang disewa pedagang,” terangnya.

Dikatakan, pemungutan PPN ini diberlakukan sejak April 2018. Sebelumnya PD Pasar tidak pernah melakukan pemungutan PPN tersebut. Tetapi setelah PD Pasar Surya terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN belum ditarik. Imbasnya, rekening PD Pasar Surya diblokir. Berawal dari sinilah, akhirnya PPN dipungut dari pedagang, tetapi tidak menaikkan tarif sewa stan.

“Jadi, siapa (pedagang) yang menyewa stan, dikenai PPN 10 persen,” lanjutnya.

Ketua Komisi B Mazlan Mansur mengatakan pihaknya tidak menolak penarikan PPN dari pedagang. Ia meminta mekanismenya diubah. Maksudnya, biaya sewa yang dibayarkan pedagang sudah dihitung termasuk PPN-nya.

“Mekanisme pemungutan pajaknya kan tidak harus dibebankan ke pedagang. PPN itu bisa di-include-kan pada biaya sewa yang dibayarkan pedagang,” katanya.

Mazlan mengungkapkan pedagang jangan dibebani biaya lagi. Alasannya, kondisi perpasaran sedang kurang baik. Karena itu, PPN dimintainya dibayarkan include dalam biaya sewa stan.

“(Keputusan include) itu wewenang manajemen (direksi), jadi tidak semata-mata harus dibebankan ke pedagang,” tambahnya. Sementara ini sampai terpilihnya direksi baru PD Pasar Surya, ia menginginkan pembayaran PPN ditangguhkan.

Menanggapi hal ini, Rusli Yusuf mengatakan 84 persen pedagang sudah membayar PPN. Artinya, tinggal 16 persen yang belum bayar. Bagi PPN yang sudah bayar itu, oleh PD Pasar Surya juga sudah disetorkan ke kantor pajak .

Jika pembayaran ditangguhkan, ia khawatir terjadi gejolak, terutama dari pedagang yang sudah membayar PPN. “Kalau boleh, setelah ada direksi baru, kita bicarakan ini kembali,” ujar Rusli. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *