Hukrim

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang ke 2 untuk 12 Mantan Aggota DPRD Kota Malang

61
×

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang ke 2 untuk 12 Mantan Aggota DPRD Kota Malang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – 12 mantan anggota DPRD Kota Malang jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/1/2019). Ini merupakan sidang jilid III dugaan perkara penerimaan suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

12 mantan Anggota DPRD Kota Malang itu adalah Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49), Ribut Harianto (54), Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), Mohammad Fadli (39), Sugiarto, Ambarsari, dan Hadi Susanto.

Selain pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto menghadirkan lima saksi untuk memberikan sejumlah keterangan.

Kelima saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono, Kepala Bidang PUPPB Kota Malang Teddy Sujadi Soeparna, Bendahara Dinas PU Kota Malang Retno Anggiri Purwandani, anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PAN Subur Triono, serta Sekretaris Dinas PU Kota Malang Nunuk Sri Rusgiyanti.

Keterangan kelima terdakwa secara bergantian memperoleh bantahan dari para terdakwa. Selanjutnya, hakim mempersilahkan seluruh terdakwa menyampaikan sanggahan maupun bantahan yang disampaikan para saksi, termasuk dari Subur.

Pasalnya, ketika Subur menyampaikan keterangannya terkait uang pokir dan sampah, ia mengatakan hampir seluruh mantan anggota DPRD Kota Malang menerimanya.

Sontak, ungkapan itu dibantah para terdakwa. “Itu tidak benar, setahu saya, saya hanya menerima Rp 50 juta,” bantah salah seorang terdakwa.

Lantas, hakim pun bertanya lagi kepada saksi Subur. “Itu, udah dengar, tadi kamu bilangnya ada Rp 100 juta, apa itu benar?” Tanya hakim.

Subur lantas mengaku tak tahu menahu tentang pembagian uang itu. Namun, ia hanya mengungkapkan ada perrdaran uang senilai Rp 100 juta ketika pembahasan kala itu.

“Kalau menerimanya berapa saya kurang tahu, saya hanya tahu kalau ada pembagian uang senilai Rp 100 juta setiap fraksi, kalau pembagiannya berapa saya tidak tahu yang mulia,” jelas Subur.

Sontak, bantahan tak hanya disampaikan satu terdakwa, melainkan mayoritas terdakwa membantah hal itu.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, seluruh terdakwa diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 kala itu.

Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono dimana ia terlebih dulu diproses KPK.

Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman melanjutkan sidang pada Kamis (24/1/2019) depan. (q cox)

Foto: Tampak ke 12 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang saat jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/1/2019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *