Hukrim

Kawal Sidang Lanjutan Kasus Ibu Kristin, APECSI Bertolak ke Jember

55
×

Kawal Sidang Lanjutan Kasus Ibu Kristin, APECSI Bertolak ke Jember

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang lanjutan kasus satwa burung di Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin, sepertinya bakal menyedot perhatian plublik.

Betapa tidak, sidang dengan agenda saksi ahli dari pihak terdakwa ini bakal menghadirkan pemerhati satwa senior asal Surabaya Singky Soewadji dan Sudarmadji mantan Kepala SBKSA Jatim I juga mantan  Kabag Peraturan Perundang Undangan Ditjen PHKA.

Terbaru, kedatangan dua saksi ahli ini juga mendampatkan dukungan dari anggota APECSI asal berbagai daerah, diantaranya asal Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali, yang siap hadir di persidangan lanjutan Ibu Kristin.

“Besok Senin kami berangkat ke Jember, sekalian akan melihat kondisi satwa burung sitaan yang ditangani  BBKSDA Jatim,” terang Amank Raga Tribowo salahsatu anggota tim investigasi Asosiasi Pecinta Satwa Luar Indonesia (APECSI). Minggu (3/03/2019)

Diketahui, bahwa Pengadilan Negeri Jember telah beberapa kali menggelar sidang kasus Lau Djin Ai alias Kristin dengan dakwaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwan yang isinya menjerat Lau Djin Ai alias Kristin dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e. Dan hingga saat ini sidang telah digelar tujuh kali.

Kristin didakwa telah dengan sangaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memilik telur dan atau sarang satwa yang dilindungi. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *