SURABAYA (Suarapubliknews) – Mantan Ketua Umum HIPMI Jatim Giri Bayu, Izal N, Muhamad Balsum, Dewi dan Jenifer, para terdakwa perkara baku hantam, akhirnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Hal itu diketahui saat digelarnya lanjutan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).
Vonis hakim mengacu pada dalil Pasal 14 C KUHP. Artinya, jika dalam waktu enam bulan Giri Cs tidak melakukan kesalahan serupa, hukuman tiga bulan tidak perlu dijalani.
“Jadi diputus selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Artinya ini lebih berat, karena jika para terdakwa kembali mengulangi kesalahan dalam enam bulan, maka harus menjalani hukuman tiga bulan, dan ditambah dengan sidang perkara baru tersebut jika saudara kembali melakukan kesalahan,” ujar majelis hakim kepada Giri Cs.
Majelis hakim menyatakan, baku hantam memang telah terjadi antara korban Handy Natanael Setiawan dan Jimmy Cen melawan para terdakwa. Kejadian itu berlangsung di tempat hiburan di kompleks salah satu hotel di Surabaya. Namun, majelis hakim mempertimbangkan bahwa aksi itu terjadi lantaran dipicu oleh korban yang menghina salah satu terdakwa perempuan sehingga teman-temannya membela.
Yang meringankan terdakwa adalah mengakui kesalahan, meminta maaf dan belum pernah dihukum.
“Kami menjadikan perkara ini sebagai pelajaran bagi Saudara Giri dkk. Kami menerima putusan majelis hakim,” ujar Hidayat, kuasa hukum para terdakwa.
Perkelahian ini diawali dari hinaan yang diterima Dewi (salah seorang terdakwa) dari Handy dan Jimmy ketika sedang berada di lorong tempat hiburan di Surabaya, Januari 2018.
”Mangan bubur ae ojok koyok wong susah (makan bubur saja jangan seperti orang susah),” begitu Handy menghina Dewi.
Merasa tidak terima, Dewi meminta Handy untuk diam. Tapi, Handy kemudian menghardik Dewi sambil mengucapkan penghinaan yang sangat sensitif.
“Mereka bilang soal duit, menghina apakah saya ini punya uang. Bahkan, dihina saya bisa mereka beli. Perempuan mana yang tidak sakit hati dihina bisa dibeli,” ujar Dewi.
Kemudian terjadi aksi saling dorong. Secara refleks, Dewi menarik baju Handy. Ternyata, Handy meresponsnya dengan masih menyinggung kemampuan keuangan Dewi.
”Saat ditarik bajunya, dia (Handy) bilang, emang orang pribumi kayak elu (Dewi) bisa beli baju kayak begini? Saya dihina lagi. Masak bawa-bawa SARA, sampai sebut pribumi. Bahkan saya juga dipukul, kena pipi. Lalu kakak saya Jennifer ikut membantu. Jadi saling dorong,” ujarnya.
Karena berhadapan dan berkelahi dengan dua laki-laki, spontan Dewi berteriak meminta tolong. Lalu datanglah Muhammad Balsum.
“Saya datang melerai,” kata Balsum.
Tapi Handy dan Jimmy tidak berhenti. “Saya ikut didorong. Maka saya refleks menendang Jimmy,” ujar Balsum.
Setelah itu, Izal dan Giri ikut mencoba melerai, tapi yang terjadi kemudian malah saling dorong dan situasi menjadi tidak terkendali. eno
Foto: Tampak para terdakwa saat jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).