SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Dua terdakwa bocah dibawah umur yang terlibat perkara pencabulan anak di Kalibokor Surabaya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya FX Hanung Dwi Wibowo.
“Memvonis para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara,” ujar Hanung membacakan amar putusannya, Selasa (23/5/2017).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai dalam melakukan pencabulan, para terdakwa dengan unsur cara sengaja. Terdakwa yang sudah berusia 16 tahun, dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan, para terdakwa yang bersikap sopan dalam persidangan, dijadikan pertimbangan yang meringankan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya masih belum menyatakan sikap untuk banding. “Pikir-pikir pak hakim,” ujar penasehat hukum (PH) terdakwa.
Atas vonis hakim tersebut, saat dikonfirmasi usai sidang, PH terdakwa mengaku kecewa. Karena menurutnya putusan itu tidak mengambarkan restorasi justice.
Menurutnya, sebagai anak, para pelaku juga adalah korban. Korban kemajuan teknologi sehingga dengan mudah mengakses film-film yang tidak layak ditonton oleh anak-anak. Dan memenjarakan anak bukan solusi.
“Dengan memenjarakan anak, akan menciptakan ‘monster-monster’ baru. Seharusnya mereka direhabilitasi. Dengan rehabilitasi, akan memutus rantai-rantai kejahatan,” ujar PH terdakwa.
Selanjutnya, apabila menerima vonis tersebut, kedua terdakwa bakal di penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Anak) Blitar.
Untuk diketahui, kasus pencabulan kepada ZR (13) ini terjadi di kawasan Ngagel dan Kalibokor Surabaya. Polisi menetapan delapan tersangka antara lain JS (14), AD (14), LR (14), AS (14), MI (9), MY (12), BS (12), dan HM (14). Saat ditangkap semua pelaku itu tidak ditahan oleh polisi lantaran usianya dibawah umur.
Delapan pelaku ini mencabuli ZR, sejak April 2016. Dari keterangan korban, dia sendiri sudah dicabuli sejak masih TK atau sekitar umur empat tahun.
Sementara orang yang pertama melakukan pencabulan tersebut adalah AS, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Awalnya AS hanya melakukan pelecehan terhadap ZR, mulai dari meremas payudara hingga menciumi ZR. Hal itu terus berlanjut hingga AS dan ZR masuk SMP.
Saat ditangkap polisi, AS ternyata tidak hanya mencabuli ZR saja, melainkan AS juga mengenalkan ZR dengan pil koplo. Bahkan hampir setiap kali sebelum melakukan pencabulan itu, dia terlebih dahulu memberikan ZR pil koplo jenis doubel L itu. Setelah dalam kondisi mabuk, AS langsung melakukan perbuatannya.
Sejak saat itu, korban seperti ketagihan seks. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh tujuh tersangka lain untuk ikut serta melakukan pencabulan itu. Berbeda dengan AS, tujuh pelaku mulai melakukan perbuatan itu kepada korban sejak bulan April 2016 lalu.
Mereka mencabuli korban secara beramai-ramai di beberepa tempat seperti balai RW dan di pinggir kereta tidak jauh dari rumahnya.
Korban yang sudah ketagihan seks dan pil koplo sering membeli pil doubel L tersebut dengan cara mengemis di makam yang tidak jauh dari rumahnya. (q cox)
Foto: Dua bocah terdakwa cabul saat jalani sidang putusan di PN Surabaya.